Polres Tangerang Kota Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, 4 Orang Berhasil Diamankan
Dwana Muhfaqdilla | 19 Maret 2024, 23:34 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di Tangerang. Praktik prostitusi tersebut dijalankan secara online menggunakan aplikasi MiChat.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, terdapat empat orang yanh diamankan, di antaranya pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) dan dua remaja dibawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17).
"Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3/2024) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat)," kata Zain dalam keterangannya, Selasa, (19/3/2024).
Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara rahasia untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Hasilnya, laporan tersebut memang benar adanya.
"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan," terangnya.
Lantas, pihaknya langsung mengamankan empat orang tersebut ke Polsek Karawaci, beserta barang bukti empat handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan enam alat kontrasepsi.
"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," tambahnya.
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








