Geruduk Polda Metro, Mahasiswa Minta Dugaan Kriminalisasi Civitas Akademika UTA '45 Dihentikan

AKURAT.CO - Markas Polda Metro Jaya digeruduk ratusan orang hari ini, Kamis (7/3/). Massa berasal dari mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta.
Mereka menuntut proses hukum terhadap civitas akademika dari kampus itu dihentikan karena diduga sarat kriminalisasi.
"Kami hadir ke sini untuk mendukung salah satu aset bangsa dalam memperjuangkan perguruan tinggi di republik ini," kata koordinator aksi, Ahmad Robertus Rusmiarso, kepada wartawan.
Diketahui civitas akademika kampus itu yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait keterangan palsu di pengadilan. Pelapor TW, disebut merupakan pihak yang kalah dalam sengketa kepemilikan atas lahan perguruan tinggi tersebut.
Menurut Ahmad, sebelum Rudyono ada di UTA '45 Jakarta, tanah kampus itu kerap diperjualbelikan. Bahkan, kata dia, jika tak ada Rudyono kampus itu sudah bubar sejak lama.
"Kalau tidak ada dia, kampus sudah bubar dari dulu. Program-programnya sudah dihapus di Kopertis," ujarnya.
Rudyono, kata Ahmad membantu mengelola perguruan tinggi dengan tujuannya mulia. Ia ingin memperjuangkan keberadaan lembaga pendidikan seperti UTA '45 Jakarta, demi lebih banyak anak bangsa yang tercerdaskan.
"Dia rela berkorban untuk UTA '45 Jakarta. Dia orang kaya usahanya di dalam dan luar negeri. Nggak butuh uang lagi, tapi dia masih concern sama pendidikan," tandas Ahmad.
"Karena itu kami mahasiswa 17 Agustus 1945 Jakarta mendukung perjuangan Bapak Rudyono Darsono untuk terus memperjuangkan keberadaan Universitas," tegasnya.
Sementara itu, Rektor UTA '45 Jakarta Rajes Khana mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Rudyono di pengadilan, dan saat ini dipermasalahkan, sudah disumpah kebenarannya. Apalagi saat itu, terdakwa yang kini menjadi pelapor, tak keberatan dengan keterangan Rudyono.
"Saat itu tidak ada keberatan dari terdakwa," ungkap Rajesh. Ia pun merasa aneh dengan kasus ini. Sebab pihak yang jelas-jelas tak memiliki hak atas lahan, justru memproses hukum pemilik sah. Apalagi, kata dia, pelapor sudah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. "Orang yang sudah diputus pengadilan sebagai pemalsu akta tanah, kok malah diduga kriminalisasi pemilik tanah," kata Rajes.
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, menambahkan dirinya merasa aneh dengan proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, kata dia, jika Rudyono diproses hukum apalagi hingga ke tahap selanjutnya, sama saja mengabaikan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keterangan Rudyono benar dalam perkara sengketa lahan.
"Apakah kepolisian akan menisbikan keputusan hakim, yang waktu itu sudah mengadili soal itu?," tandasnya. Atas hal itu ia meminta kasus ini dihentikan.
"Sebab sarat kriminalisasi dan melukai hati civitas akademika yang selama ini berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Penyidik menyatakan hanya menjalankan tugas, tidak punya kepentingan, coba digunakan akal sehat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








