AKURAT.CO, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggelar open house atau halal bihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriah nanti. Kegiatan ini dinilai bisa bikin kerumunan dan memicu penyebaran Covid-19.
Larangan menggelar acara ini merujuk pada perintah yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
"Kan sudah diatur. Presiden sudah minta jangan ada open house. Tidak ada buka puasa," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat Rabu (5/5/2021).
Politisi Partai Gerindra ini kemudian meminta seluruh masyarakat Jakarta membantu pemerintah memantau jika ada pejabat DKI Jakarta yang nekat menggelar open house segera dilaporkan.
"Semua masyarakat bisa jadi pengawas kalau ada yang melanggar silakan laporkan. Nanti aparat yang mempunyai kewenangan yang akan menindak dan memberi sanksi siapa saja yang melanggar," tegasnya.
Lebih lanjut, Ariza mengatakan, selama Ramadan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mentaati perintah dari Mendagri, khususnya larangan buka puasa bersama.
"Kita semua pejabat enggak pernah bikin buka puasa, di sini di kantor atau buka puasa bersama," tandasnya.
Sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Surat edaran itu dialamatkan kepada seluruh Kepala Daerah di seluruh Provinsi di Indonesia. Pada poin pertama, dia meminta seluruh kepala daerah melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.
"Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," kata dia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





