Akurat

Bejat! 2 Pemuda Tanggung Perkosa Seorang Remaja Putri di Joglo

Okto Rizki Alpino | 19 Maret 2021, 02:30 WIB
Bejat! 2 Pemuda Tanggung Perkosa Seorang Remaja Putri di Joglo

AKURAT.CO Polsek Kembangan, Jakarta Barat meringkus dua pemuda cabul pemerkosa seorang remaja putri berinisial RA (15). Dua pemuda tanggung itu berinisial RM (21) dan MF (17).

Kini kedua pemuda cabul itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan di Polsek Kembangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi Rabu (13/1/2021) lalu.

Saat itu polisi mendapatkan laporan dari orang tua RA bahwa putrinya mengalami kekerasan seksual. Dia mengungkapkan, aksi bejat dua pemuda cabul itu terjadi di rumah RM di gang Gang Musala, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pukul 15.30 WIB.

"Dalam kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur. Baik pelaku dan korban sama-sama di bawah umur," terang Khoiri dalam keterangan persnya di Polsek Kembangan Kamis (18/3/2021).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba menambahkan, kejadian yang menimpa RA bermula dari rayuan tersangka RM yang mengajak korban RA bertandang ke rumahnya.

Untuk memuluskan niat jahatnya, RM beralasan belajar bersama dirumahnya. Setibanya di rumah, RM membawa RA ke kamarnya di lantai dua. Tak tahan dengan konaknya, RM mengajak RA berhubungan badan.

Ajakan itu rupanya ditolak RM. Nafsu yang telah menguasai pemuda bejat itu membuatnya memaksa RA melayani permintaan itu. Setelah meniduri RA, RM mengajak temannya inisial MF untuk ikut mencabuli korban RA.

"Usai melakukan aksi bejatnya, RM keluar kamar dan mengajak MF ke kamarnya untuk bertindak asusila," jelas Niko.

Usai kejadian naas itu, RA pulang ke rumahnya dan mengadukan hal itu ke orang tuanya. Orang tua korban pun membuat surat laporan ke Polsek Kembangan.

Dari laporan itu polisi meminta RA agar melakukan visum di rumah sakit. Usai hasil visum keluar, polisi langsung meringkus RM dan MF di rumah masing-masing.

"Dari hasil penyelidikan kedua pelaku MF dan RM mengaku kerap nonton video porno sehingga terpancing melakukan tindakan serupa,"jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pria cabul itu dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
B
Editor
Badri