Akurat Logo

Pantas Nainggolan Anggap Gubernur Anies Keliru Segel 2 Pulau Reklamasi

Satyananda Wicaksana | 13 Juni 2018, 18:19 WIB
Pantas Nainggolan Anggap Gubernur Anies Keliru Segel 2 Pulau Reklamasi

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Kamis (7/6) menyegel 932 bangunan di Pulau D Reklamasi dan Pulau C meski tidak ada bangunan atau aktivitas di lahan tersebut.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI-P Pantas Nainggolan menilai penyegelan ini adalah tindakan tergesa-gesa yang diambil oleh Anies. 

Pasalnya hingga kini Pemprov DKI belum menggelar sidang paripurna, terkait penarikan dua raperda reklamasi yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

"Jadi sebenarnya perda itu belum di tarik,  karena mekanismenya eksekutif mengusulkan melalui paripurna, dalam raperda pulau itu masih laut, belum termasuk, di dalam peta itu masih laut belum berbentuk pulau. Jika ditarik harus juga di paripurnakan," kata Pantas saat dihubungi AKURAT.CO Rabu (13/6)

Anggota bidang pembangunan ini menjelaskan, penarikan kedua raperda itu harus melalui sidang paripurna. Sehingga menurutnya penyegelan ratusan bangunan di pulau D merupakan tindak kekeliruan Gubernur Anies Baswedan. Terlebih, dalam ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri disebutkan penarikan raperda harus melalui proses sidang paripurna di DPRD. 

"Jadi gubernur tidak mengerti mengenai hal ini (reklamasi). Sebab Mendagri menyatakan penarikan raperda harus melalui paripurna." jelasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.