BI Atur Likuiditas Bank, Kepemilikan Surat Berharga Dibatasi 19 Persen

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) mulai mengarahkan likuiditas perbankan agar tidak terlalu banyak mengendap di surat-surat berharga. Langkah tersebut dilakukan melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) yang mulai berlaku 1 September 2026.
Salah satu dasar kebijakan tersebut adalah pemetaan BI terhadap perilaku likuiditas perbankan. Hasil pemetaan menunjukkan terdapat 25 bank yang memiliki Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) di bawah 84% sekaligus rasio kepemilikan surat-surat berharga (SSB) di atas 19%.
Kelompok tersebut tercatat memiliki pangsa SSB terbesar, yakni mencapai 48,4%. Kondisi ini menjadi perhatian BI karena tingginya kepemilikan SSB pada bank dengan intermediasi yang belum optimal menunjukkan adanya ruang untuk mengarahkan likuiditas ke aktivitas perbankan yang lebih produktif.
Baca Juga: QRIS Sudah Dipakai 44,86 Juta Merchant, Bank Indonesia Bidik Digitalisasi UMKM
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis mengatakan, kepemilikan SSB pada dasarnya merupakan bagian dari pengelolaan likuiditas bank. Namun, porsi yang terlalu besar perlu diperhatikan agar tidak mengurangi fungsi intermediasi perbankan.
"Kita melihat ada kecenderungan bank-bank untuk meningkatkan porsi kepemilikan surat berharga sebagai instrumen investasi. Padahal, kepemilikan surat berharga oleh perbankan seharusnya berfungsi sebagai buffer likuiditas dalam manajemen pengelolaan likuiditas," kata Alex dalam Taklimat Media di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Melalui KLM PPU, BI memberikan insentif kepada bank yang mampu menjaga rasio kepemilikan SBN dan Surat Berharga Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo terhadap total pendanaan atau funding di bawah 19%.
Kebijakan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah mulai 1 September 2026.
Bank yang memenuhi kriteria dapat memperoleh insentif maksimal 2% atau 200 basis poin (bps) dari dana pihak ketiga (DPK). Insentif tersebut diberikan melalui pengurangan giro bank di BI untuk memenuhi giro wajib minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
Dengan mekanisme tersebut, BI tidak semata-mata memberikan tambahan insentif likuiditas kepada bank. Bank juga diarahkan untuk mengelola portofolio surat berharganya dengan mempertimbangkan fungsi intermediasi.
Angka 19% tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan dan sejumlah asumsi yang digunakan BI. Bank sentral memperhitungkan kondisi makroekonomi sekaligus kondisi mikro masing-masing bank, termasuk indikator likuiditas seperti liquidity coverage ratio (LCR).
Alex menegaskan threshold tersebut bukan angka yang bersifat permanen.
"Ini tentu akan dievaluasi terus setiap saat, apakah memang asumsi-asumsi yang kita pakai secara model waktu itu akan hold atau tidak berubah. Kalau tidak, kita tinjau lagi 19 persen tersebut," ujarnya.
BI juga akan melakukan stress test terhadap kondisi perbankan secara rutin. Hasil pengujian tersebut menjadi salah satu dasar untuk melihat apakah asumsi yang digunakan dalam penetapan threshold 19% masih relevan.
Perubahan kondisi pasar juga menjadi faktor yang akan diperhitungkan BI. Jika terjadi gejolak atau shock yang mengubah kondisi likuiditas perbankan, ambang batas kepemilikan SSB dapat disesuaikan.
"Kita punya seperangkat asumsi termasuk LCR untuk mikronya, kemudian segala macam. Asumsi-asumsi itu sudah kita masukkan dan terpenuhi. Sementara ini belum melihat ada bank-bank yang memang berbeda perilakunya dari yang 19% ini," kata Alex.
"Kalau nanti memang ada shock-shock lain, tentu pasti akan kita take into account," lanjutnya.
Dengan demikian, threshold 19% tidak dimaksudkan sebagai batas yang tidak dapat berubah. BI akan melihat perkembangan kondisi perbankan dan pasar sebelum menentukan apakah angka tersebut masih sesuai dengan tujuan kebijakan.
Baca Juga: Soal Fit and Propert Test Gubernur Bank Indonesia, Misbakhun: Minggu Depan Akan Kita Laksanakan
Dalam pemetaan likuiditas perbankan, BI menggunakan sejumlah indikator, antara lain RIM, rasio kepemilikan SSB terhadap total funding, dan pangsa SSB.
RIM digunakan untuk melihat fungsi intermediasi perbankan. RIM di atas 84% menunjukkan bank berada pada posisi yang lebih aktif dalam menyalurkan pembiayaan, sedangkan RIM di bawah 84% menunjukkan ruang intermediasi yang masih perlu dioptimalkan.
Dari pemetaan tersebut, terdapat 25 bank yang berada pada kuadran dengan RIM di bawah 84% dan rasio SSB di atas 19%.
Kelompok tersebut justru menguasai 48,4% pangsa SSB. Artinya, sebagian besar kepemilikan SSB dalam pemetaan BI berada pada kelompok bank yang memiliki rasio intermediasi di bawah ambang 84%.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan BI mendorong terjadinya redistribusi likuiditas melalui KLM PPU.
Namun, kebijakan tersebut tidak berarti bank harus melepas seluruh surat berharganya. Bank yang memiliki SSB di atas threshold tetap dapat mengoptimalkan kepemilikannya melalui transaksi repo.
BI melihat transaksi repo dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memindahkan likuiditas dari bank yang memiliki kelebihan surat berharga kepada bank yang membutuhkan likuiditas.
Melalui repo, surat berharga tetap menjadi bagian dari transaksi keuangan, tetapi dapat digunakan untuk memperoleh likuiditas secara lebih aktif di pasar uang.
"Kalau dia jual repo SSB, pasti bank lain akan merespons. Harapan kita sebenarnya itu tercipta di pasar uangnya, terjadi pendalaman pasar uang," kata Alex.
Menurut dia, bank yang memiliki kebutuhan likuiditas akan membutuhkan SSB sebagai instrumen dalam transaksi tersebut.
"Bank-bank yang kekurangan ini yang akan membutuhkan SSB, karena nature-nya pasti mereka butuh SSB, apapun banknya," ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, BI berharap KLM PPU tidak hanya berdampak pada komposisi aset perbankan, tetapi juga meningkatkan aktivitas transaksi di pasar uang.
Kebijakan tersebut diterapkan ketika penyaluran kredit perbankan masih menunjukkan pertumbuhan dua digit.
BI mencatat kredit perbankan pada Juli 2026 tumbuh 13,58% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026 yang tercatat sebesar 12,67% yoy.
Pada periode yang sama, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 11,21% yoy.
Sementara itu, rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) tercatat stabil di level 23,10% pada Juli 2026.
Data tersebut menunjukkan likuiditas perbankan masih berada pada level yang memadai ketika BI mulai menjalankan skema insentif KLM PPU.
Karena itu, fokus kebijakan BI bukan semata-mata menambah likuiditas perbankan, melainkan mengarahkan bagaimana likuiditas yang tersedia tersebut dikelola dan disalurkan melalui intermediasi maupun transaksi pasar uang.
KLM PPU menjadi salah satu instrumen BI untuk mendorong keseimbangan tersebut. Di satu sisi, bank tetap memiliki ruang untuk menjaga buffer likuiditas melalui SSB. Di sisi lain, bank didorong agar tidak menempatkan porsi yang terlalu besar pada surat berharga ketika fungsi intermediasinya masih dapat ditingkatkan.
Threshold 19% pun tetap terbuka untuk dievaluasi. BI akan melihat perkembangan kondisi makroekonomi, likuiditas masing-masing bank, hasil stress test, hingga volatilitas pasar sebelum menentukan apakah angka tersebut masih sesuai dengan kondisi perbankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








