Akurat Logo

PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah Demi Keadilan

Demi Ermansyah | 6 Desember 2024, 15:31 WIB
PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah Demi Keadilan

AKURAT.CO Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah Indonesia dalam mendanai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan.

Di mana kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah tampaknya merupakan langkah strategis yang memiliki dasar kuat, baik dari segi ekonomi maupun pemerataan sosial. Namun, mengapa kebijakan ini dianggap perlu dan apa dampaknya?

Seperti yang diketahui bersama, sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih agar menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% kepada masyarakat tertentu saja. Dasco berharap agar PPN 12% diberlakukan kepada masyarakat pembeli barang mewah.

"Jadi itu tadi yang disampaikan ada tiga poin, yang pertama untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," kata Dasco di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Misbakhun: PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Dasco meminta agar masyarakat dengan berpenghasilan rendah tetap dikenai PPN sebesar 11%. "Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat," kata dia.

Senada dengan Dasco, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menambahkan, penerapan PPN 12% hanya kepada pembeli barang mewah akan membuat beban pajak hanya diperuntukkan kepada kelompok masyarakat kelas menengah ke atas. Selain dikenakan PPN 12%, masyarakat kelas menengah ke atas juga dikenakan PPN barang mewah dan bea impor beli pembelian dari luar negeri.

"Jadi masyarakat kelas atas lah yang akan mempunyai kemampuan barang mewah, itu yang dikenakan," kata dia.

Kenapa Barang Mewah?

Barang mewah umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi. Jenis barang ini meliputi kendaraan premium, perhiasan mahal, hingga properti kelas atas. Dengan menerapkan tarif PPN yang lebih tinggi, pemerintah berusaha memastikan bahwa kontribusi pajak lebih besar berasal dari kelompok yang memiliki kemampuan finansial memadai.

Secara tidak langsung, melalui kebijakan ini tentu sejalan dengan prinsip keadilan pajak (tax fairness), di mana mereka yang mampu membayar lebih diwajibkan memberikan kontribusi lebih besar untuk negara.

Dengan demikian, PPN barang mewah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan sosial.

Tak hanya itu saja, penerapan PPN 12% untuk barang mewah memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan negara. Dana yang diperoleh dari pajak ini dapat digunakan untuk membiayai sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Apalagi di tengah tantangan global dan kebutuhan anggaran yang terus meningkat, langkah ini memberikan alternatif sumber pendapatan yang berkelanjutan. Ditambah kontribusi sektor konsumsi terhadap PPN secara keseluruhan cukup signifikan.

Dengan menaikkan tarif untuk barang mewah, pemerintah dapat memaksimalkan potensi pajak tanpa membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Hal ini mencerminkan kebijakan yang inklusif dan progresif.

Kendalikan Konsumsi yang Tak Produktif

Pengenaan PPN lebih tinggi pada barang mewah juga bertujuan mengendalikan konsumsi yang dianggap kurang produktif. Barang mewah sering kali dikaitkan dengan gaya hidup konsumtif yang tidak mendukung pertumbuhan ekonomi secara langsung.

Dengan tarif yang lebih tinggi, konsumen akan lebih selektif dalam membeli barang mewah, sehingga alokasi sumber daya ekonomi dapat diarahkan ke sektor yang lebih produktif.

Selain itu, pengendalian konsumsi barang mewah juga membantu menjaga stabilitas impor. Banyak barang mewah merupakan produk impor yang dapat memperbesar defisit neraca perdagangan. Dengan tarif pajak yang lebih tinggi, konsumsi barang impor dapat dikurangi, sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Kebijakan PPN 12% untuk barang mewah ini tentu juga mencerminkan penyesuaian dengan standar internasional. Banyak negara maju telah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk barang mewah sebagai bagian dari kebijakan redistribusi pendapatan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengikuti praktik terbaik global sekaligus meningkatkan daya saing fiskal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.