Akurat Logo

Tolak PPN 12 Persen, Ketum Kadin Sebut Momennya Belum Tepat

Hefriday | 27 November 2024, 16:45 WIB
Tolak PPN 12 Persen, Ketum Kadin Sebut Momennya Belum Tepat

AKURAT.CO Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 terus menuai kritik. Kebijakan ini dinilai memiliki dampak luas tidak hanya bagi masyarakat sebagai konsumen akhir tetapi juga terhadap sektor industri dan produsen.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang. "Ini bukan soal angka 12 persen, tetapi waktu pelaksanaannya yang belum tepat. Situasi ekonomi saat ini belum mendukung kenaikan tersebut," ujar Arsjad dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Peningkatan tarif PPN diperkirakan akan menambah beban ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menjelaskan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang dapat merembet ke sektor lain seperti bahan bakar minyak (BBM) dan sembako.

"Kebijakan ini akan berdampak langsung pada masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Pemerintah seharusnya mendengar lebih banyak aspirasi masyarakat sebelum menerapkannya," ungkap Vici pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: PPN 12 Persen Dinilai Rusak Reformasi Perpajakan

Dari perspektif industri, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyoroti dampak tambahan biaya produksi akibat kenaikan tarif PPN. Produsen, yang sebelumnya membayar PPN 11 persen untuk bahan baku, akan menghadapi beban lebih besar dengan tarif baru.

"Dalam situasi ini, produsen memerlukan tambahan arus kas untuk menutup kenaikan biaya. Namun, posisi arus kas saat ini sangat ketat, sehingga ujung-ujungnya biaya tersebut dibebankan ke konsumen," jelas Redma.

Hal ini selaras dengan pandangan Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI). Menurut hasil diskusi YKTI dengan produsen tekstil, beban tambahan dari kenaikan PPN ini akan memperberat konsumen akhir. Harga barang jadi seperti pakaian dan produk tekstil lainnya diprediksi akan meningkat signifikan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengakui bahwa kondisi daya beli masyarakat saat ini sedang melemah. "Tabungan masyarakat dengan saldo di bawah Rp 3 juta sekarang mayoritas turun menjadi Rp 1,8 juta. Ini menunjukkan daya beli kelas menengah sedang tertekan," kata Misbakhun dalam acara Core Economic Outlook di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Pemerintah, di sisi lain, bersikeras bahwa kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan komitmennya untuk tetap melanjutkan kebijakan ini meskipun menuai kritik dari berbagai pihak.

Namun, dengan proyeksi kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN, kekhawatiran terhadap inflasi menjadi semakin nyata. Para pakar ekonomi menyarankan pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan mitigasi seperti pemberian subsidi atau insentif bagi sektor rentan guna mengurangi dampak negatif pada masyarakat.

Arsjad Rasjid menegaskan bahwa dunia usaha mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini, agar tidak menghambat pemulihan ekonomi dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan daya beli masyarakat," tukas Arsjad.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa