Akurat Logo

Menkeu: Defisit APBN 2025 Terarah dan Terukur

Silvia Nur Fajri | 4 Juni 2024, 13:51 WIB
Menkeu: Defisit APBN 2025 Terarah dan Terukur

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun depan berada di kisaran 2,45% hingga 2,82%. Menurutnya, target ini telah mempertimbangkan program-program prioritas pemerintahan selanjutnya.

"Kebijakan APBN 2025 akan terus didesain ekspansif namun terarah dan terukur," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, defisit antara 2,45 hingga 2,82% PDB tersebut akan mampu membiayai seluruh program-program prioritas pemerintah baru.

Baca Juga: Menkeu Seayangkan Rp192,7 T Dana Pemda Mengendap di Bank

Pernyataan ini merupakan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi di DPR, termasuk PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP, yang menyoroti defisit dan pembiayaan anggaran dalam Paripurna DPR sebelumnya.

Sri Mulyani menekankan bahwa defisit ini akan dikelola dengan pembiayaan yang inovatif, berhati-hati, dan berkelanjutan melalui manajemen utang yang baik. "Defisit juga akan terus dijaga demi menjaga kepercayaan global agar menciptakan keyakinan dan transparansi," tambahnya.

Selain itu, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah baru akan menjaga rasio utang dalam batas yang wajar dengan memanfaatkan berbagai instrumen fiskal. "Pemerintah juga menggunakan sisa anggaran lebih untuk mengantisipasi ketidakpastian," jelasnya.

Pemerintah akan menciptakan akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah serta masyarakat berpendapatan rendah melalui berbagai skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha. "Sustainable menjadi berbagai pilihan dari pembiayaan yang inovatif," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.