DJP Rilis Aturan Baru Soal Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh, Simak Rinciannya

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis aturan baru soal pembuatan dan pelaporan bukti potong (bupot) pajak penghasilan atau PPh, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 sekaligus menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan pokok yang diatur dalam beleid tersebut yakni perihal perubahan aplikasi pelaporan elektronik dari dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web.
Disebutkan, bupot PPh 21 (perorangan) maupun PPh 26 (badan) dan SPT masa PPh 21/25 dalam bentuk dokumen elektronik harus dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang disediakan DJP di laman resmi.
Baca Juga: DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru
Selanjutnya SPT dalam bentuk dokumen elektronik tersebut ditandatangani (tanda tangan elektronik) dan disampaikan oleh pemotong pajak lewat aplikasi e-Bupot 21/26 DJP ataupun penyedia jasa aplikasi perpajakan.
"Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi dikutip dari laman resmi, Selasa (13/2/2024).
Dirinci, bupot PPh 21/26 dan SPT masa PPh 21/25 juga bisa dilaporkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas.
Namun demikian ada yang diwajibkan berbentuk dokumen elektronik, sebagainya disebutkan dalam Pasal 6 ayat (3) beleid tersebut. Disebutkan bupot dan SPT masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak yang:
- membuat bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 - (formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
- membuat bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final - (formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
- membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) dan/atau bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala - (formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
- melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak (SSP) dan/atau bukti pemindahbukuan (Pbk) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
"Ada penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur," tambah Dwi.
Adapun untuk formulir, ada penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
Sementara untuk tanda tangan juga dibedakan antara dokumen elektronik dan formulir kertas. Untuk dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik, di sisi lain untuk formulir kertas ditandatangani pemotong pajak dan dibubuhi cap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








