Siap-Siap, Penilaian Notifikasi Merger Perusahaan Oleh KPPU Bakal Dipungut PNBP

AKURAT.CO Penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU atas pelaporan atau notifikasi merger perusahaan akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2023 yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2015.
Menurut Kementerian Keuangan, pengenaan PNBP atas penilaian terhadap notifikasi merger sudah lazim dilakukan di negara lain. Selama ini, KPPU hanya mengenakan PNBP atas fungsi penegakan hukum (pengawasan) persaingan usaha.
Padahal untuk bisa melakukan penilaian terhadap notifikasi merger, diperlukan sumber daya dan extra effort untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dalam mendorong ekonomi nasional yang efesien dan berkeadilanuntuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"KPPU menerapkan pengenaan tarif atas layanan penilaian terhadap notifikasi merger, sejalan dengan praktik serupa dinegara-negara lain," tulis keterangan resmi Kemenkeu dikutip Selasa (18/7/2023).
Kemenkeu mengklaim pengenaan tarif atas layanan penilaian terhadap notifikasi merger bertujuan untuk menguatkan tata kelola PNBP dan meningkatkan kualitas layanan mulai dari rencana merger sampai dengan berlaku efektif, dan dilanjutkan dengan penetapan notifikasi sebagai hasil dari penilaian yang dilakukan oleh komisi penilaian.
Tambahan informasi, sesuai UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Nomor 5 Tahun 1999 pelaku usaha dalam kategori usaha besar dengan kriteria tertentu diwajibkan menyampaikan notifikasi ke KPPU.
Dalam rangka mitigasi risiko, KPPU berwenang melakukan penilaian terhadap ada atau tidak dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Jika KPPU menyatakan terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU mulai dari pengenaan denda dan/atau penetapan pembatalan merger.
Terkait notifikasi merger, perusahaan diwajibkan melaporkan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal penggabungan. Jika perusahaan terlambat melaporkan, dikenai denda Rp1 miliar per hari.
Kriteria Perusahaan Wajib Notif Merger
Tidak semua transaksi merger dan akuisisi wajib disampaikan ke KPPU. Yang wajib disampaikan adalah transaksi merger dan akuisisi (termasuk perpindahan aset produktif) yang melibatkan para pelaku usaha dengan nilai aset gabungan melebihi Rp2,5 triliun dan nilai penjualan gabungan sebesar Rp5 triliun. Bagi pelaku usaha di bidang perbankan kewajiban notifikasi secara tertulis berlaku jika nilai aset melebihi Rp20 triliun.Nilai aset dan/atau penjualan hasil transaksi tersebut dihitung berdasarkan penjumlahan nilai penjualan dan/atau aset tahun terakhir yang telah diaudit dari masing-masing pihak yang melakukan transaksi ditambah dengan nilai aset dan/atau penjualan dari seluruh badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh pelaku usaha yang melakukan transaksi. Nilai aset tersebut merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan. Untuk nilai penjualan, yang hanya nilai penjualan di wilayah Indonesia.
Namun demikian, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi transaksi antarperusahaan yang terafiliasi atau transaksi yang tidak menimbulkan perpindahan pengendalian.Tetapi, hubungan afiliasi karena penempatan direksi dan/atau komisaris atau karyawan perusahaan yang menjadi bagian dari proses transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan bukan termasuk kategori afiliasi.
Perpindahan Aset yang selama ini tidak wajib untuk dilaporkan, berdasarkan Perkom3/2019 menjadi wajib disampaikan karena dipersamakan dengan pengambilalihan saham perusahaan. Tentunya tidak atas semua perpindahan aset. Cukup bagi perpindahan aset yang mengakibatkan beralihnya pengendalian dan/atau penguasaan Aset; dan/atau meningkatkan kemampuan penguasaan atas suatu pasar tertentu oleh Badan Usaha yang mengambilalih.
Nah, jika pelaku usaha sudah bisa menyimpulkan apakah transaksi mereka wajib dilaporkan ke KPPU atau tidak, maka mereka harus menyampaikan notifikasi resmi melalui formulir yang dilengkapi sesuai dengan panduan yang ditetapkan KPPU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya
- 10Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa



