Akurat Logo

Komisi XI Upgrade Target Tax Ratio 2024 Pemerintah Jadi 10,2 Persen

Arief.Permana | 10 Juni 2023, 18:08 WIB
Komisi XI Upgrade Target Tax Ratio 2024 Pemerintah Jadi 10,2 Persen

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI mengupgrade atau menaikkan target rasio perpajakan (tax ratio) penerimaan perpajakan RAPBN 2024 menjadi 9,92% - 10,2%, dibanding usulan awal pemerintah yang berada dalam rentang 9,91% - 10,18%. Target yang dipatok juga masih lebih rendah dibanding besaran tax ratio dalam target APBN 2023 sebesar 11,69%.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara mengatakan dengan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan di kisaran baru tersebut.

"Semoga penerimaan negara tahun 2024 bisa meningkat sesuai dengan harapan kita semua dengan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia serta realita perekonomian tahun 2024,” kata Amir dikutip Sabtu (10/6/2023).

Ditambahkan, rasio pajak merupakan alat persentase atau indikator penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Lewat tax ratio, negara mendapat kesimpulan apakah jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional.

Selain penetapan tax ratio, DPR juga meminta pemerintah menjalankan roadmap dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, melakukan terobosan dalam sektor pajak, bea cukai dan PNBP agar pendapatan negara dapat ditingkatkan pada tahun 2024, termasuk melakukan perluasan basis perpajakan serta mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi perekonomian yang sedang digalakan untuk transformasi perekonomian Indonesia.

"Pemerintah juga akan mengoptimalisasi PNBP melalui pemanfaatan SDA, dividen BUMN, peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas, kebijakan penguatan pemanfaatan aset Barang Milik Negara yang lebih optimal serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi,” tambah Amir.

Menurut Amir, Panja penerimaan Negara Komisi XI DPR RI mendukung upaya optimalisasi penagihan utang PNBP yang merupakan extra effort yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian piutang PNBP melalui Automatic Blocking System (ABS) dengan kriteria yang konsisten.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Y