Akurat Logo

Dirjen Pajak Suryo Sebut Sudah Ada 19 Juta NIK yang Terintegrasi

Deddy Siregar | 19 Juli 2022, 17:45 WIB
Dirjen Pajak Suryo Sebut Sudah Ada 19 Juta NIK yang Terintegrasi

AKURAT.CO, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo memaparkan sudah 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dan ini merupakan awal, baru 19 juta nomor induk yang baru kita lakukan pemandanan dengan Direktorat Jenderal Pajak Administrasi Kependudukan dan Catatatan Sipil. Masih banyak yang harus kami lakukan terutama pemandanan," paparnya dalam acara Perayaan Hari Pajak 2022, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya tujuan integrasi NIK dengan NPWP salah satunya untuk memudahkan, mohon maaf sblmnya juga kita kadang-kadang lupa nomor pokok wajib pajak yang kita miliki. Jadi mudah-mudahan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini adalah langkah ke depan," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.

Di sisi lain, Suryo menyampaikan penerimaan negara pada tahun 2020 sedang mengalami kontraksi diakibatkan adanya pandemi Covid-19.

"Di tahun 2021 pemelulihan ekonomi berjalan dengan baik khususnya pada semester 2 tahun 2021. Dan alhamdulillah pajak dapat mencapai target pemerintah," ungkapnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa sistem pajak internasional harus menampung suara dari negara-negara berkembang.​​​ Hal tersebut demi membangun sistem pajak yang efektif di negara-negara berkembang.

" Ini tidak pernah menjadi lebih penting daripada hari ini dan harus tetap menjadi fokus pada G20,” katanya saat menyampaikan sambutan pada forum G20 bertajuk Tax Symposium di Bali, Kamis (14/7/2022).

Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan pendapatnya soal dunia yang saat ini permasalahannya menjadi lebih kompleks karena hyperconnected dan menjadi lebih cepat, melibatkan perubahan kebiasaan oleh konsumen.

Sehingga, arsitektur pajak internasional harus dimodifikasi agar bisa menanggapi perkembangan baru dan perubahan tersebut membutuhkan kesepakatan global untuk dapat bekerja sepenuhnya. Salah satu legislasi yang penting saat ini adalah Undang-Undang Keharmonisan Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU ini telah disetujui dan menjadi UU No 7 Tahun 2021. Mengingat UU HPP merupakan bentuk dari omnibus karena merevisi hampir beberapa elemen. UU HPP memiliki sembilan bab salah satunya yaitu mengenai ketentuan umumnya, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, UU cukai, dan pajak karbon.

Pada ketentuan umum mengenai Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagian sudah muncul, yang pertama yaitu menggantikan Nomor Kartu Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurutnya tidak semua yang mempunyai NIK harus membayar pajak.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.