Akurat Logo

DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan Bakal Tingkatkan Eskpor Indonesia

Deddy Siregar | 2 Juni 2022, 19:00 WIB
DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan Bakal Tingkatkan Eskpor Indonesia

AKURAT.CO, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Untung Basuki menyampaikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan kebijakan dan program fasilitas kepabeanan dalam rangka mendorong ekspor.

“Ini terkait dengan program fasilitas dukungan ekonomi pemberdayaan dan dukungan ekspor UMKM. Pemberian fasilitas kepabeanan ini bertujuan menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistic,” ucap Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Untung Basuki, saat media Breifing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kamis (2/5/22).

Ia menjelaskan untuk bauran skema fasilitas kepabeanan dengan output yang diharapkan yaitu penyerapan tenaga kerja, transfer pengetahuan atau teknologi, peningkatan daya saing, peningkatan devisa, pertumbuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Overview fasilitas kepabeanan yang mendukung industry manufaktur yaitu kemudahan impor tujuan ekspor industry kecil menengah (KITE IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian serta Kawasan Berikat.

“KITE adalah Fasilitas yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit atau dipasang untuk tujuan ekspor,” jelasnya.

Lebih lanjut, insentif fiscal pada KITE IKM adalah untuk bahan baku, bahan penlong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin, dengan fasilitas fiscal bea masuk dibebaskan, PPN dan PPnBM impor tidak dipungut.

Di sisi lain, visi dan misi dari DJBC menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia, dengan misi memfasilitasi perdagangan dan industry, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyeludupan dan perdagangan illegal. serta mengoptimalkan penerimaan negara di sector kepabenan dan cukai.

Sekedar informasi, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Provinsi DKI Jakarta Muhammad Hilal Nur Sholihin menyampaikan realisasi penerimaan Bea dan Cukai DKI Jakarta hingga 31 Maret 2022 mencapai 31,13 persen dari target dan terkontraksi sebesar 78,97 persen dibandingkan dengan tahun 2021.

“ Penerimaan Bea dan Cukai DKI Jakarta meliputi dua kantor yaitu kantor pelayanan utama Tanjung Priok dan Kantor Wilayah Jakarta. Untuk kanwil Bea Cukai Jakarta terealisasi hingga bulan maret sebesar Rp264,88 miliar atau 22,70 persen. Sementara untuk KPU Bea Cukai Tanjung Priok realisasinya sebesar Rp4.896,45 miliar atau 31,75 persen,” ucap Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil  DJBC Provinsi DKI Jakarta Muhammad Hilal Nur Sholihin saat acara press conference APBN DKI Jakarta, Senin (25/4/2022).

Untuk pertumbuhan penerimaan bea dan cukai, lanjutnya, Kanwil DJBC hingga 31 Maret 2022 didorong oleh volume importasi yang meningkat berdampak pada penerimaan bea masuk.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.