AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pemanfaatan aset negara senilai Rp300 triliun di Jakarta yang akan ditinggalkan ketika Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
“Sekarang kita sedang menyiapkan, menginventarisasi serta mengkaji highest and best use-nya,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Encep menjelaskan sebenarnya nilai aset milik negara yang ada di Jakarta mencapai Rp1.400 triliun, namun yang bisa dimanfaatkan ketika IKN pindah hanya sekitar Rp300 triliun.
Hal tersebut lantaran dari Rp1.400 triliun aset negara di Jakarta itu mayoritas berbentuk kantor wilayah (kanwil) sehingga meski IKN pindah ke Kalimantan Timur namun kanwil-kanwil tersebut tetap beroperasi di Jakarta.
“Di Jakarta ini banyak kanwil, DJKN ada kanwilnya dan itu masih jalan masih dipakai. Kanwil pajak, bea cukai, perbendaharaan masih dipakai. Polri ada Polda-nya. TNI ada Kodam ke bawah. Belum istana negara dan kuburan,” katanya dilansir dari Antara.
Oleh sebab itu, hanya ada aset negara di Jakarta senilai Rp300 triliun yang akan dimanfaatkan namun mekanisme pemanfaatannya belum ditentukan.
Bentuk-bentuk bentuk-bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sendiri ada enam yakni sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG).
Kemudian Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) serta Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
Encep melanjutkan, pemanfaatan aset negara Rp300 triliun itu baru dilaksanakan ketika pemindahan IKN mulai dilakukan dan akan berdasarkan Kementerian/Lembaga (K/L) yang kosong lebih dulu.
“Kita menunggu dulu, ada sequence-nya. Kalau tahun ini masih dipakai, kantornya masih dipakai. Baru kalau sudah pindah, itu pun mengikuti sequence nya KL mana dulu yang pindah setelah itu kita lihat yang kosong,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah terus melanjutkan rencana untuk melakukan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Terbaru, pemerintah memberi nama ibu kota negara baru dengan sebutan "Nusantara".
Pada Selasa (18/1/2022) DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU IKN.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina



