AKURAT.CO, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan perubahan parameter kurs dan harga minyak mentah dari asumsi dalam APBN 2018 menjadi penyebab kelebihan belanja subsidi energi dari pagu yang telah ditetapkan.
"Perubahan asumsi kurs dan ICP itu menyebabkan ada tambahan belanja subsidi energi," kata Askolani di Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Dilansir dari Antara, Askolani menjelaskan kelebihan belanja subsidi energi terjadi karena terdampak oleh depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS sebesar 6,9 persen dan pergerakan harga minyak dunia yang terus berfluktuasi sepanjang 2018.
Realisasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS hingga akhir tahun 2018 mencapai Rp14.247 atau lebih tinggi dari asumsi Rp13.400 dan harga minyak mentah Indonesia mencapai 67,5 dolar AS per barel atau lebih tinggi dari asumsi 48 dolar AS per barel.
Faktor lain dari kelebihan subsidi energi tersebut adalah pemerintah harus menanggung penyelesaian kurang bayar subsidi energi tahun 2017 kepada PT Pertamina sebesar Rp12 triliun serta PT PLN sebesar Rp3 triliun setelah melalui proses audit.
"Kita melunasi itu setelah melalui sistematika dari hasil audit, nanti pembayaran dilakukan lewat APBN," kata Askolani.
Ia menambahkan penyebab lain dari kelebihan belanja subsidi energi adalah penyesuaian subsidi tetap solar dari Rp500 per liter menjadi Rp2.000 per liter untuk menyerap risiko kenaikan harga yang dapat mempengaruhi inflasi dan menekan daya beli masyarakat.
"Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan stabilitas harga, daya beli masyarakat, kegiatan ekonomi dan badan usaha. Penyesuaian ini juga dilakukan agar badan usaha bisa stabil melakukan kegiatan," ujar Askolani.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi energi dalam APBN 2018 mencapai Rp153,5 triliun atau 162,4 persen dari pagu Rp94,5 triliun, yang terdiri atas subsidi BBM dan LPG Rp97 triliun atau 207 persen dari pagu Rp46,9 triliun serta subsidi listrik Rp56,5 triliun atau 118,6 persen dari pagu Rp47,7 triliun.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi




