Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menargetkan aturan terkait insentif fiskal tahun 2025 dapat selesai dalam bulan ini.
Saat ini, sejumlah kebijakan insentif tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
"Mengenai berbagai kebijakan insentif fiskal 2025, saat ini sedang dalam proses. Saya berharap bisa selesai bulan Januari ini, dan nanti akan kami sampaikan. Kami terus mengakselerasi di tengah banyaknya kegiatan yang juga sangat penting,” ungkap Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (26/1/2025).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.
Salah satu aturan yang telah diterbitkan adalah PMK 135/2024, yang mengatur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).
Baca Juga: ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, BKN: Jika Melanggar Dianggap Mundur
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung 100 persen PPnBM untuk kendaraan berbasis baterai roda empat tertentu, baik yang diimpor secara utuh (CBU) maupun yang diproduksi di dalam negeri dengan komponen rakitan (CKD).
Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sejumlah insentif lain, antara lain:
1. PPh Pasal 21 DTP untuk Industri Padat Karya
- Berlaku untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
2. Subsidi Bunga 5 Persen
- Diberikan kepada industri padat karya untuk revitalisasi mesin.
3. Bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja
- Menanggung 50 persen biaya jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
4. PPN DTP untuk Penjualan Rumah
- Berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.
- PPN DTP 100 persen untuk bagian harga sampai Rp2 miliar (Januari–Juni 2025).
- PPN DTP 50 persen untuk bagian harga sampai Rp2 miliar (Juli–Desember 2025).
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Fulham vs MU: Setan Merah Tunggu 3 Bek, Zirkzee dan Garnacho Starter
5. Diskon Listrik
- Diskon 50 persen untuk pelanggan 2200 VA ke bawah selama Januari dan Februari 2025.
Sri Mulyani menegaskan, insentif fiskal ini dirancang untuk mendukung perekonomian dan mendorong investasi, khususnya di sektor-sektor strategis seperti industri padat karya dan energi ramah lingkungan.
"Insentif ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan memastikan daya beli masyarakat tetap kuat serta mendukung investasi di sektor prioritas," jelas Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan berharap implementasi kebijakan ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








