Akurat Logo

Penerimaan Pajak Hingga Oktober 2023 Capai 88,69 Persen, Menkeu Full Senyum

Aris Rismawan | 24 November 2023, 21:46 WIB
Penerimaan Pajak Hingga Oktober 2023 Capai 88,69 Persen, Menkeu Full Senyum

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2023 sebesar Rp1.523,7 triliun atau sudah mencapai 88,69% dari target dari pagu Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) 2023.

Dengan capaian ini, Sri Mulyani optimis penerimaan pajak hingga akhir 2023 sesuai dengan target yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Presiden No.75 Tahun 2023 sebesar Rp1.818,24 triliun.

“Kita cukup optimasi sampai dengan akhir tahun 2023, target Rp1.818,24 triliun akan bisa tercapai. Kami akan mendorong pada 2 bulan akhir ini bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mencapai target yang sudah ditetapkan,” kata Sri Mulyani yang dipantau secara daring pada, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Periode Januari-September 2023 Positif, Segini Nilainya...

Kemudian, Menkeu juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak hingga Oktober 2023 ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas yang mencapai Rp869,79 triliun atau sudah mencapai 95,78% dari target dan tumbuh 6,71% secara tahunan (year on year/yoy).

“Kemudian penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 599,18 triliun, atau 80,65 persen dari target yang tumbuh dari tahun sebelumnya sebesar 5,4 persen,” ucap Menkeu.

Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Lainnya mencapai Rp28,74 triliun atau 71,84% dari target yang tumbuh 10,72% (yoy) dari tahun sebelumnya.  

Sementara itu, PPh migas realisasinya mencapai Rp58,99 triliun atau 96,01% dari target yang mengalami kontraksi akibat modernisasi harga minyak bumi dan gas alam.

“Yang mengalami penurunan adalah migas, memang harga dari migas sedang mengalami penurunan. Sehingga dari migas ini mencapai Rp58,99 triliun atau 96,01 persen dari target namun ini turun 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Menkeu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.