Kemenkeu Musnahkan 638 Bal Pakaian Bekas Ilegal Dari Pasar Senen Dan Gedebage

AKURAT.CO Awal bulan Oktober 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor. Maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional tidak memenuhi perizinan yang dipersyaratkan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri melakukan pemusnahan 638 bal pakain bekas ilegal
“Kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bal pakaian dimana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada 417 bal dari beberapa kali operasi dan Bandung Pasar Gedebage ada 221 bal,” kata Menkeu Sri Mulyani yang di Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Menkop UKM Dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Peningkatan pengawasan itu dilakukan sebagai langkah guna melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, sesuai salah satu fungsi Bea dan Cukai yang merupakan community protector.
“Tentunya dengan tujuan masyarakat aman dan tetap mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik, industri dalam negeri hingga pasar juga bisa terjaga dan memiliki kegiatan namun tanpa merusak struktur industri atau persaingan yang tidak sehat,” ucap Menkeu Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kemenkeu juga melaporkan hasil pengawasan barang ilegal lainnya seperti, 2.401 bal pakaian bekas ilegal yang senilai Rp12 miliar oleh Bea Cukai Tanjung Priok, produk tekstil berupa 51.530 karpet atau sajadah senilai Rp1,8 miliar oleh Bea Cukai Cikarang yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh masyarakat.
Kemudian, Operasi yang dilakukan Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Menkeu menekankan, permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah. Sinergi dan koordinasi antarinstansi diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









