Pimpinan OJK Terpilih Harus Pacu Reformasi Struktural Internal

AKURAT.CO, Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2007 menyampaikan 21 nama hasil seleksi calon DK-OJK di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (7/3/2022). Dimana tahap ini adalah tahap IV yaitu seleksi berdasarkan wawancara dan afirmasi.
Tahap ke IV sudah dilaksanakan pada 2-5 Maret 2022 terhadap 29 calon yang lulus seleksi tahap III. Di tahap IV melakukan pendalaman wawancara dan afirmasi berdasarkan visi misi pemahaman mengenai permaslaahan baik internal OJK maupun industri keuangan, serta tantangan dan program untuk menguatkan OJK sebagai organisasi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan ke depan.
Pakar hukum fintech, Chandra Kusuma, mengatakan pimpinan OJK yang kelak terpilih harus memprioritaskan reformasi struktural internal OJK dengan fokus pembangunan pada integritas, kompetensi/kapabilitas, dan kredibilitas sumber daya manusia di OJK secara ekstensif, merata dan berkelanjutan berdasarkan prinsip meritokrasi, baik di OJK pusat maupun OJK daerah atau regional.
" SDM yang cerdas dan berintegritas itu merupakan anugerah sekaligus aset yang besar sekali. Untuk tujuan tersebut, sebaiknya anggaran OJK di setiap kompartemen harus semakin lagi ditingkatkan alokasi penggunaannya untuk pelatihan dan edukasi pegawai OJK di masing-masing grup atau divisi secara kontinyu dan sistematis. Kenapa? Karena para pelaku kejahatan dan pelanggar hukum di sektor jasa keuangan juga pastinya non-stop belajar tentang cara efektif menutupi, mengelabui atau menemukan loop hole untuk menjustifikasi atau menyembunyikan pelanggaran hukum mereka," kata Chandra (8/3/2022).
Bahkan tidak menutup kemungkinan, ungkap Pria yang juga Komisaris di perusahaan fintech Digiscore dan Direktur di Finpedia ini, mereka telah memiliki tim teknis dan konsultan khusus baik dari internal maupun eksternal yang berbekal pengalaman dan expertise untuk menutupi kesalahannya dan mengelabui OJK.
" Ditengah persaingan mengejar revenue tanpa standar dan komitmen terhadap regulatory compliance dan perlindungan konsumen yang baik, ini rawan terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, jangan sampai ada ketimpangan antara OJK Pusat dan Daerah dari aspek pengetahuan dan pemahaman yang sifatnya mendasar, teknis dan operasional, baik konvensional maupun digital. OJK Pusat dan OJK Daerah harus sama-sama kuat dan secara berkala menjadi semakin cerdas mengimbangi strategi, kreatifitas dan pemikiran pelaku usaha.
" Sehingga diharapkan segala wujud dan dinamika permasalahan, aduan konsumen hingga pelanggaran hukum dan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dicegah, terawasi dan ditangani dengan efektif. Tentunya dengan sinergi kelembagaan yang intens, kooperatif dan transparan dengan institusi terkait, misalnya Kemenkominfo dan Kepolisian," tutur Chandra.
Dirinya menegaskan, Jangan ada celah pegawai OJK baik di level manapun bisa mudah dikelabui oleh oknum pelanggar hukum di sektor jasa keuangan.
" Saya yakin, ketika orientasinya hanya profit, maka mereka bisa lebih cerdik, total dan terlatih untuk mengelabui OJK guna menutupi atau kabur dari kesalahan, apalagi di era digital saat ini yang bisa saja mengatasnamakan inovasi tanpa manajemen resiko dan mekanisme perlindungan konsumen yang belum tentu baik dan akuntabel," jelasnya.
Contohnya dalam hal kemampuan audit forensik, investigasi dan penelusuran masalah terkait potensi atau dugaan pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan.
" Pegawai OJK yang tupoksinya terkait hal tersebut perlu dilengkapi dengan pemahaman mendasar yang kuat mengenai aspek hukum perdata dan korporasi, disamping pengetahuan hukum lainnya yang sifatnya khusus atau teknis seperti contohnya data privacy, cybersecurity dan digital finance," Ucapnya.
Chandra berpendapat, jika dasar atau akarnya pengetahuan hukumnya tidak kuat, maka cabang atau bidang hukum teknis lainnya akan lemah fondasinya meskipun bisa dipelajari. Akibatnya pegawai OJK bisa mudah dikerjai, dikelabui bahkan bisa saja malah berkompromi dengan pelanggar hukum.
" Jika perlu, harus ada pegawai OJK yang merupakan ahli hukum dengan kemampuan aerial view, memahami penafsiran atau penemuan hukum (rechtsvinding), penghalusan hukum (rechtsverfijning) serta riset regulatory benchmarking dan pemahaman filosofis hukum yang fundamental guna mendukung spesialisasi hukum dari aspek teknis dan spesifik yang telah dipelajarinya. Mereka diharapkan dapat membedah secara analitikal, mendalam, tajam, tegas dan komprehensif beragam perencanaan, strategi dan kreativitas para pelanggar hukum untuk menutupi perbuatannya," paparnya.
Tidak perlu terlalu mengandalkan konsultan atau tenaga ahli dari eksternal jelas Chandra, SDM OJK harus sangat kuat dalam hal ini, baik di pusat maupun daerah.
" Hal itu mutlak diperlukan untuk melindungi konsumen di Indonesia. Ketika pelanggar hukum misalnya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengelabui OJK, maka OJK tidak boleh kalah atau ketinggalan, tidak perlu menunggu masalah timbul ke permukaan atau konsumen menjerit dahulu. SDM OJK harus dipersiapkan sejak dini," pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok



