Akurat Logo

Perhatian! Begini Sanksi Bagi Penerima Kartu Prakerja yang Nakal

Khaerul S | 13 Juli 2020, 21:30 WIB
Perhatian! Begini Sanksi Bagi Penerima Kartu Prakerja yang Nakal

AKURAT.CO Pemerintah dalam perkembangannya saat ini kembali melakukan penyempurnaan tata kelola Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres 36/2020.

Adapun revisi Perpres tersebut dilakukan pasca adanya berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi tersebut memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan melalui Perpres yang baru ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas Program. Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pemerintah memastikan bahwa Program ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan bantuan.

“Dengan adanya Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar. Karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” tuturnya di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Lebih lanjut dirinya menegaskan selain kepada Pencari Kerja program ini juga diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

"Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD)," paparnya.

Tak hanya itu saja, susunan organisasi Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Penambahan anggota Komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ucapnya.

Sedangkan dalam aspek pengenaan sanksi, nantinya juga akan menjadi fokus perhatian. Hal tersebut sudah tertuang dalam Perpres 76/2020 yang menyebutkan bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan.

“Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi. Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Perpres tersebut juga menegaskan hasil evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa pemberian dan pelaksanaan manfaat serta pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya kedepan, Manajemen Pelaksana akan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan (Perubahan Permenko 3 Tahun 2020).

Kemudian dalam hal lembaga dan jenis pelatihan, ditetapkan bahwa lembaga pelatihan harus memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

Perbaikan tata kelola ini bersifat progresif kedepan, sehingga beberapa hal yang sudah menjadi kebijakan dan dilaksanakan pada program sebelumnya (batch 1-3) yang dilakukan dengan itikad baik perlu ditegaskan, dan program ke depan (batch 4 dan seterusnya) dapat dilakukan dengan tata kelola program yang sudah lebih baik lagi.

“Komite mengharapkan agar batch 4 dapat segera dibuka pada akhir Juli 2020 dengan rencana kuota dapat mencapai 500.000 orang peserta yang memberi prioritas pada pekerja terdampak berdasarkan data whitelist dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya komite juga mengharapkan agar pelatihan offline dapat segera dibuka pada pertengahan Agustus 2020 pada daerah yang sudah memungkinkan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan dan physical distancing,” pungkas Sesmenko Perekonomian.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A