Akurat Logo

PPATK Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh FATF pada 2021

| 27 Februari 2020, 21:15 WIB
PPATK Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh FATF pada 2021

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menargetkan Indonesia menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force) pada 2021.

Berbagai tahapan proses menjadi anggota penuh FATF telah dilakukan dengan berbagai persyaratan yang sangat berat.

Saat ini, Indonesia sudah menjadi anggota namun statusnya observer. Observer punya hak bicara tapi tidak punya hak suara.

"Kami targetkan Indonesia menjadi anggota penuh FATF pada 2021. Makin cepat makin bagus," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Depok, Kamis (27/2/2020).

Namun, kata dia, semua itu tergantung dari hasil penilaian FATF.

"Jika hasilnya memuaskan maka 2021 Indonesia bisa menjadi anggota penuh. Jika masih ada yang harus diperbaiki, kemungkinan waktunya bisa molor," katanya dilansir dari Antara.

Dia menambahkan pada Maret 2020 tahapannya akan dilakukan on site visit dari tim assesor FATF ke Indonesia. Kemudian pada Oktober 2020 penetapan hasil mutually evaluation pada pertemuan pleno FATF.

"Jika hasil penilaiannya memuaskan maka 2021 Indonesia bisa menjadi anggota penuh," katanya.

Kiagus mengatakan banyak manfaat yang diperoleh Indonesia menjadi anggota penuh FATF, yakni dapat meningkatkan peran dan kredibilitas Indonesia di mata internasional. Memiliki posisi tawar atas politik internasional di antara negara-negara maju yang umumnya sudah menjadi anggota tetap FATF.

Kreditur dan investor akan merasa nyaman menanamkan modal dan bantuan atau pinjamannya ke Indonesia, lantaran risiko investasi yang rendah.

FATF merupakan sebuah badan antarpemerintah yang tujuannya mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.