Aturan Resmi WFA Usai Libur Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta

AKURAT.CO Libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah resmi berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026. Meski demikian, pemerintah menetapkan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari setelah masa libur Lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, jadwal libur Idul Fitri tahun ini meliputi:
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama
Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama
Dengan demikian, rangkaian libur Lebaran berlangsung hingga 24 Maret 2026.
WFA 25–27 Maret 2026
Setelah libur resmi berakhir, pemerintah menerapkan kebijakan WFA pada 25–27 Maret 2026.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. ASN diperkenankan bekerja dari lokasi mana saja pada:
Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Sampai Kapan? Ini Jadwal Masuk ASN Setelah Idul Fitri
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Sementara itu, bagi pekerja swasta, ketentuan WFA mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 dengan jadwal yang sama.
Masuk Kantor Normal 30 Maret
Baik ASN maupun pekerja swasta dijadwalkan kembali bekerja normal di kantor mulai Senin, 30 Maret 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa WFA bukan tambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja untuk memastikan pelayanan publik dan operasional perusahaan tetap berjalan.
Ketentuan Pelaksanaan
Selama masa WFA, instansi pemerintah diminta:
Mengatur proporsi pegawai yang bekerja fleksibel.
Menjamin layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap tersedia.
Mengoptimalkan layanan daring dan menjaga standar pelayanan.
Membuka kanal pengaduan masyarakat secara aktif.
Mengantisipasi kondisi darurat serta menjaga integritas aparatur.
Selain itu, selektivitas pemberian cuti tahunan juga perlu diperhatikan agar tidak mengganggu kinerja organisasi.
Baca Juga: Penumpang Whoosh Tembus 21.500 Penumpang, Arus Balik Lebaran Mulai Terlihat
Jadwal Masuk Sekolah
Untuk kegiatan belajar mengajar, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, siswa masih menjalani libur hingga 27 Maret 2026. Aktivitas sekolah kembali dimulai serentak pada Senin, 30 Maret 2026.
Dengan skema ini, masa transisi pasca-Lebaran diharapkan tetap menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang penyesuaian sebelum aktivitas kembali normal sepenuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan



