Akurat Logo

Aturan Resmi WFA Usai Libur Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta

Lufaefi | 25 Maret 2026, 08:07 WIB
Aturan Resmi WFA Usai Libur Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta
Jadwal masuk kerja ASN dan Swasta (istimewa)

AKURAT.CO Libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah resmi berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026. Meski demikian, pemerintah menetapkan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari setelah masa libur Lebaran.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, jadwal libur Idul Fitri tahun ini meliputi:

  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama

  • Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri

  • Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri

  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama

  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama

Dengan demikian, rangkaian libur Lebaran berlangsung hingga 24 Maret 2026.

WFA 25–27 Maret 2026

Setelah libur resmi berakhir, pemerintah menerapkan kebijakan WFA pada 25–27 Maret 2026.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. ASN diperkenankan bekerja dari lokasi mana saja pada:

Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Sampai Kapan? Ini Jadwal Masuk ASN Setelah Idul Fitri

  • Rabu, 25 Maret 2026

  • Kamis, 26 Maret 2026

  • Jumat, 27 Maret 2026

Sementara itu, bagi pekerja swasta, ketentuan WFA mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 dengan jadwal yang sama.

Masuk Kantor Normal 30 Maret

Baik ASN maupun pekerja swasta dijadwalkan kembali bekerja normal di kantor mulai Senin, 30 Maret 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa WFA bukan tambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja untuk memastikan pelayanan publik dan operasional perusahaan tetap berjalan.

Ketentuan Pelaksanaan

Selama masa WFA, instansi pemerintah diminta:

  • Mengatur proporsi pegawai yang bekerja fleksibel.

  • Menjamin layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap tersedia.

  • Mengoptimalkan layanan daring dan menjaga standar pelayanan.

  • Membuka kanal pengaduan masyarakat secara aktif.

  • Mengantisipasi kondisi darurat serta menjaga integritas aparatur.

Selain itu, selektivitas pemberian cuti tahunan juga perlu diperhatikan agar tidak mengganggu kinerja organisasi.

Baca Juga: Penumpang Whoosh Tembus 21.500 Penumpang, Arus Balik Lebaran Mulai Terlihat

Jadwal Masuk Sekolah

Untuk kegiatan belajar mengajar, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, siswa masih menjalani libur hingga 27 Maret 2026. Aktivitas sekolah kembali dimulai serentak pada Senin, 30 Maret 2026.

Dengan skema ini, masa transisi pasca-Lebaran diharapkan tetap menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang penyesuaian sebelum aktivitas kembali normal sepenuhnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi