Ketua BWI Sumbar: Mayoritas Ulama Perbolehkan Wakaf Uang

AKURAT.CO Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Japeri Jarab, mengatakan bahwa menyalurkan wakaf dalam bentuk uang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.
Hal ini disampaikan dalam Webinar dan Kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022 di Sumatera Barat untuk Indonesia di Aula Masjid Raya Sumatera Barat, Selasa (28/6/2022).
Lebih detail, pria yang juga sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang masa khidmat 2020-2025 itu menjelaskan, sebagian ulama pengikut mazhab Syafi’iyah, sebagian pengikut Hanafiyah, dan Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) memperbolehkan wakaf dalam bentuk uang.
“Caranya dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha, kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauquf alailh (penerima manfaat wakaf,” jelas Japeri.
Sementara, lanjut Japeri, Imam Abu Hanifah merinci hukum wakaf dalam bentuk uang, yaitu boleh jika disalurkan untuk masjid tapi tidak boleh untuk bangunan selain masjid seperti perbaikan jalan, irigasi, dan membeli kain kafan untuk orang Islam yang tidak mampu.
Jenis-jenis wakaf
Dalam kesempatan itu, Japeri juga memaparkan tiga jenis wakaf, yaitu wakaf khairi (kebaikan), wakaf ahli (wakaf alal aulad), dan wakaf musytarak (bersama).
Wakaf khairi merupakan wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang bersifat terus menerus dan tahan lama.
“Pihak yang memberi barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar wakaf jangka panjang. Contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya dengan tujuan kesejahteraan umat,” jelas Japeri.
Kemudian, wakaf ahli adalah jenis wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan pemberi wakaf (wakif), bisa berupa kerabat atau keturunannya sendiri.
Selanjutnya, wakaf musytarak adalah wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan pemberi wakaf dan masyarakat umum.
“Contohnya adalah yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan masyarakat luas,” ujar Japeri.
Jika ditinjau dari jenis hartanya, terang Japeri, wakaf terbagi ke dalam dua jenis, yaitu wakaf tidak bergerak dan wakaf bergerak.
“Contoh wakaf tidak bergerak adalah hak tanah, sementara wakaf bergerak seperti berupa uang, emas, logam mulia, makanan, minyak, dan sebagainya,” pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan


