Akurat Logo

Ini Batasan Aurat Perempuan di Depan Perempuan Non-Muslim

| 3 Juli 2020, 04:20 WIB
Ini Batasan Aurat Perempuan di Depan Perempuan Non-Muslim

AKURAT.CO, Aurat merupakan bagian dari tubuh seseorang yang wajib ditutupi dan tak boleh diperlihatkan kepada orang lain. Baik wanita maupun laki-laki memiliki batasan auratnya masing-masing. Bagi yang menampakkan auratnya di depan orang yang bukan mahramnya, maka ia dianggap melanggar syariat dan mendapat dosa.

Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”

Dari ayat tersebut, seorang perempuan boleh menampakkan anggota tubuh seperti rambut, leher, pergelangan tangan, pergelangan kaki, dan anggota tubuh lain yang biasa dijadikan tempat melekatkannya perhiasan kepada orang yang disebutkan dalam ayat tersebut.

Lantas bagaimana batasan aurat perempuan di depan perempuan muslimah?

Dilansir dari Go Muslim, dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, Asy Syirbini menjelaskan bahwa aurat perempuan muslimah yang telah baligh dengan muslimah yang lain sama halnya dengan batasan antara laki-laki dengan laki-laki, yakni boleh melihat kepada selain antara pusar dan lutut, selama aman dari fitnah.

Namun, hal tersebut akan menjadi haram jika memandang kepada selain pusar dan lutut dengan syahwat.

Bagaimana dengan perempuan non-Muslim?

Batasan aurat perempuan muslim dengan perempuan non-Muslim menjadi perdebatan oleh beberapa ulama. Menurut jumhur ulama, aurat perempuan muslim di depan perempuan non-Muslim adalah seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah. Pendapat tersebut disebukan dari mahzab Hanafiyah, Malikiyah, dan shahih dari Syafiiyah.

Pendapat tersebut menggunakan hadis yang menyebutkan bahwa, “Dari Umar ra, bahwasannya dia melarang wanita-wanita ahli kitab memasuki kamar mandi bersama-sama dengan wanita-wanita Muslimah.”

Selain itu, pendapat ini juga memberikan alasan mengapa perempuan muslimah tak boleh memperlihatkan auratnya meski di depan perempuan non-Muslim, karena dikhawatirkan perempuan tersebut akan menceritakan aib kepada laki-laki non-Muslim yang lain.

Wallahu a’lam. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.