Akurat Logo

Apa Itu Nafkah Mutah Dan Iddah? Diberikan Desta Untuk Natasha Rizky

| 23 Juni 2023, 13:03 WIB
Apa Itu Nafkah Mutah Dan Iddah? Diberikan Desta Untuk Natasha Rizky

AKURAT.CO  Nafkah istri merupakan kekhususan harta yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan. Terdapat beberapa jenis nafkah yang bisa diberikan suami kepada istrinya, salah satunya nafkah mutah dan iddah. Ketahui apa itu nafkah mutah dan iddah berikut ini. 

Dikutip dari beberapa sumber pada Jumat (23/6/2023), inilah apa itu nafkah mutah dan iddah. 

Nafkah Mutah dan Iddah

Nafkah mutah

Nafkah mutah adalah sesuatu yang bernilai nafkah (uang atau barang) yang diberikan suami kepada istri yang resmi bercerai. Nafkah ini diberikan sebagai bekal hidup atau penghibur hati. 

Terdapat penjelasan dalam suatu kitab ulama yang mana menyebutkan bahwa nafkah mutah, yaitu sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada istrinya yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya. 

Allah Swt. telah berfirman mengenai perkara nafkah mut'ah dalam surat Al-Baqarah ayat 241 berikut.

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

Artinya:

“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.”

Nafkah Iddah

Iddah merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab. Salah seorang ulama mengartikan iddah sebagai masa tunggu yang dilalui mantan istri yang telah resmi bercerai untuk mengetahui bersihnya rahim atau untuk ibadah. 

Seorang mantan istri atau perempuan yang baru saja bercerai dan menjalankan masa iddah juga tidak diperkenankan menerima pinangan orang lain, karena masih memiliki hak nafkah dari mantan suaminya. 

Nafkah idah dapat diartikan sebagai hak seorang mantan istri yang baru saja bercerai dengan suaminya. Hak tersebut berlaku hingga masa idah selesai.

Ketentuan mengenai nafkah idah bersumber dari firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surah Al-Thalaq ayat 1 berikut.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

Artinya:

“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

Itulah pengertian nafkah mutah dan iddah. Semoga bermanfaat. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.