Akurat

Hukum Ejakulasi Di Luar Rahim

| 23 Februari 2023, 16:38 WIB
Hukum Ejakulasi Di Luar Rahim

AKURAT.CO, Beberapa waktu lalu jagat dunia maya dihebohkan dengan istilah childfree, yaitu hubungan pernikahan yang tidak memiliki anak. Salah satu cara untuk tidak memiliki anak bagi sebagian orang adalah dengan melakukan ejakulasi atau mengeluarkan spermanya di luar rahim. Diyakini hal tersebut efektif untuk mencegah kehamilan. Karena, sperma laki-laki yang dikeluarkan di luar rahim dimungkinkan untuk tidak bertemu dan membuahi sel telur wanita.

Padahal, pada dasarnya penciptaan makhluk bergantung pada kehendak dari Allah SWT dan hubungan badan suami dan istri hanyalah sebab atau perantara dari penciptaan makhluk. 

Sebagian kalangan menyebut ejakulasi di luar rahim dengan sebutan  senggama terputus. Di dalam agama Islam ejakulasi di luar rahim ketika berhubungan badan ini disebut dengan “al-azlu”.

Al-azlu di dalam Islam merupakan aktivitas menarik kemaluan suami dari dalam kemaluan istri ketika berhubungan badan saat mendekati ejakulasi sebagai upaya untuk menumpahkan sperma di luar rahim untuk menghindari kehamilan.

Hukum ejakulasi di luar rahim dalam Islam?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ejakulasi di luar rahim. Ada empat pendapat mengenai hukum ejakulasi di luar rahim menurut para ulama, antara lain boleh, makruh, haram, dan boleh dengan kerelaan istri.

Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (23/02/23) berikut ini hukum ejakulasi dalam Islam:

1. Boleh

Pendapat ini merupakan pendapat dari sebagian ulama kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini didasarkan kepada hadis Nabi yang tidak melarang para sahabat ketika mereka melakukan 'al-azlu' atau ejakulasi di luar rahim. Hadis ini diriwayatkan dari Jabir:

"Kami melakukan azl dimasa Rasulullah SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan niscaya Al-Quran akan melarang kami melakukannya." (HR Mutafaq ‘Alaih)

Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya.” (HR Muslim)

Namun, Imam Nawawi menyatakan dalam Syarh Muslim, azl jika dilakukan untuk mencegah kehamilan maka hukumnya adalah makruh mutlak meskipun istri merelakan untuk melakukan azl, karena hal tersebut dapat memutus keturunan.

2. Makruh

Pendapat ini dipegang ulama kalangan Hanbaliah dan sebagian Syafi’iyah. Sebab aktivitas azl dianggap dapat memutus atau mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan oleh syariat Islam. Pendapat ini didasari oleh hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

“Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat.” (HR Shahih Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dan Sa’id bin Manshur)

3. Haram

Merupakan pendapat dari kalangan Dhohiriyyah yang menyatakan hukum azl adalah haram. Pendapat ini didasari oleh hadis Nabi yang diriwayatkan dari Juzamah binti Wahb bahwa azl merupakan pembunuhan anak secara diam-diam. Karena aktivitas azl merupakan aktivitas yang dapat memutus keturuanan.

"Beliau bersabda, "Sungguh, tadinya aku ingin melarang dari gīlah (menggauli istri yang sedang hamil atau menyusui), lalu aku perhatikan orang-orang Persia dan Romawi melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun." Lantas mereka bertanya kepadanya tentang 'azl. Beliau menjawab, "Itu adalah membunuh anak dengan samar." (HR Muslim)

4. Boleh dengan izin istri

Seorang istri memiliki hak untuk mempunyai anak, sehingga aktivitas azl ini dapat menghalangi keinginan seorang istri untuk memiliki anak. Jika istri memberikan izin atau kerelaannya maka hukum dari azl adalah boleh, begitu pula sebaliknya jika istri tidak rela dan tidak mengizinkannya maka hukumnya adalah makruh. Pendapat ini merupakan pendapat dari Imam Ahmad berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Umair:

Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: "Nabi melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Majah)

Imam Ghazali dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahab Az-Zuhayli menyarankan agar suami istri merencanakan kehamilannya. Menurut Imam Ghazali azl diperbolehkan karena jika terjadi kehamilan karena banyaknya jumlah anak, hal tersebut dapat menyebabkan ledakan penduduk tidak terkontrol. Masalah-masalah yang timbul dari ledakan penduduk yang tidak terkontrol dapat menimbulkan masalah-masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan, pendidikan, ketersediaan pangan. Selain itu, diperbolehkannya azl karena sebab masalah medis seperti penyakit kronis yang akan menjangkiti anak. Wallahu ‘alam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.