Akurat Logo

Ketua BWI Sumbar: Mayoritas Ulama Perbolehkan Wakaf Uang

Cendhy Vicky V | 28 Juni 2022, 18:09 WIB
Ketua BWI Sumbar: Mayoritas Ulama Perbolehkan Wakaf Uang

AKURAT.CO Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Japeri Jarab, mengatakan bahwa menyalurkan wakaf dalam bentuk uang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Hal ini disampaikan dalam Webinar dan Kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022 di Sumatera Barat untuk Indonesia di Aula Masjid Raya Sumatera Barat, Selasa (28/6/2022).

Lebih detail, pria yang juga sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang masa khidmat 2020-2025 itu menjelaskan, sebagian ulama pengikut mazhab Syafi’iyah, sebagian pengikut Hanafiyah, dan Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) memperbolehkan wakaf dalam bentuk uang.

“Caranya dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha, kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauquf alailh (penerima manfaat wakaf,” jelas Japeri.

Sementara, lanjut Japeri, Imam Abu Hanifah merinci hukum wakaf dalam bentuk uang, yaitu boleh jika disalurkan untuk masjid tapi tidak boleh untuk bangunan selain masjid seperti perbaikan jalan, irigasi, dan membeli kain kafan untuk orang Islam yang tidak mampu.

Jenis-jenis wakaf

Dalam kesempatan itu, Japeri juga memaparkan tiga jenis wakaf, yaitu wakaf khairi (kebaikan), wakaf ahli (wakaf alal aulad), dan wakaf musytarak (bersama).

Wakaf khairi merupakan wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang bersifat terus menerus dan tahan lama.

“Pihak yang memberi barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar wakaf jangka panjang. Contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya dengan tujuan kesejahteraan umat,” jelas Japeri.

Kemudian, wakaf ahli adalah jenis wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan pemberi wakaf (wakif), bisa berupa kerabat atau keturunannya sendiri.

Selanjutnya, wakaf musytarak adalah wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan pemberi wakaf dan masyarakat umum.

“Contohnya adalah yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan masyarakat luas,” ujar Japeri.

Jika ditinjau dari jenis hartanya, terang Japeri,  wakaf terbagi ke dalam dua jenis, yaitu wakaf tidak bergerak dan wakaf bergerak.

“Contoh wakaf tidak bergerak adalah hak tanah, sementara wakaf bergerak seperti berupa uang, emas, logam mulia, makanan, minyak, dan sebagainya,” pungkasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

C
A
Editor
Abror