Cuma Beli 1 Persen Saham Senilai Rp734 Juta, UOB Indonesia Jadi Pengendali UOB Asset Management

AKURAT.CO PT Bank UOB Indonesia membeli 1% saham PT UOB Asset Management Indonesia senilai Rp734,93 juta. Menariknya, kepemilikan minoritas tersebut justru menempatkan UOB Indonesia sebagai pemegang saham pengendali perusahaan manajer investasi tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Oktober 2026, perubahan status tersebut mengacu pada Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders' Agreement) tertanggal 12 Oktober 2026.
Dalam dokumen itu, UOB Indonesia menyatakan bahwa kepemilikan 1% saham sekaligus menjadikannya pemegang saham pengendali UOB Asset Management Indonesia. Status tersebut juga telah memperoleh persetujuan OJK melalui surat nomor S-456/PM.11/2026 tertanggal 16 September 2026.
Baca Juga: Allianz Global Investor Segera Akuisisi UOB Asset Management
Lantas, bagaimana kepemilikan hanya 1% saham bisa membuat UOB Indonesia menjadi pengendali? Kuncinya terletak pada perbedaan antara kepemilikan saham dan hak untuk mengendalikan perusahaan. Persentase saham menunjukkan porsi kepemilikan ekonomi, sedangkan pengendalian dapat berkaitan dengan hak dan kewenangan yang disepakati para pemegang saham, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus UOB Asset Management Indonesia, dokumen yang dipublikasikan UOB Indonesia secara eksplisit menghubungkan kepemilikan 1% saham dengan status sebagai pemegang saham pengendali melalui Perjanjian Pemegang Saham tersebut.
Namun, keterbukaan informasi itu tidak merinci klausul perjanjian yang menjadi dasar pengendalian. Tidak dijelaskan apakah pengendalian tersebut berkaitan dengan hak menentukan direksi atau komisaris, hak suara tertentu, kewenangan atas keputusan strategis, maupun pengaturan khusus lainnya.
Karena itu, belum dapat dipastikan dari dokumen tersebut mekanisme spesifik yang memungkinkan kepemilikan 1% saham memberikan kendali kepada UOB Indonesia. Untuk memastikannya, diperlukan rincian Perjanjian Pemegang Saham atau penjelasan resmi lebih lanjut dari perseroan.
Bagian dari Struktur Konglomerasi Keuangan
UOB Indonesia menjelaskan, transaksi tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional. Sebelumnya, OJK telah menyetujui UOB Indonesia sebagai PIKK Operasional dan UOB Asset Management Indonesia sebagai anggota konglomerasi keuangan melalui surat tertanggal 8 Juli 2025.
Pembelian saham senilai Rp734.926.501 itu menggunakan dana internal perseroan. UOB Indonesia juga menyatakan transaksi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Dengan demikian, transaksi ini bukan sekadar soal penambahan kepemilikan saham, melainkan juga berkaitan dengan struktur pengendalian dalam konglomerasi keuangan UOB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









