Menkeu Suahasil Nazara Tunjuk Wamenkeu Urus Pajak dan Belanja Negara

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan penerimaan dan belanja negara sebagai dua bidang prioritas berbeda dalam pembagian tugas tiga wakil menteri keuangan.
Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Ibnu Aman bertanggung jawab atas penerimaan negara, sedangkan Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman menangani belanja negara dan transfer ke daerah.
Pembagian tersebut menjadi bagian dari pengaturan kerja di Kementerian Keuangan setelah formasi tiga wakil menteri kembali lengkap pada 1 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, Suahasil menjelaskan bahwa seluruh jajaran pimpinan tetap bekerja bersama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, setiap wakil menteri memiliki fokus pekerjaan masing-masing.
Baca Juga: BI-Kemenkeu Sinkronkan Kebijakan Likuiditas hingga Arus Modal Asing
“Sifatnya adalah fokus pekerjaan, berarti yang lainnya juga diperhatikan,” kata Suahasil.
Nurkholisoh Ibnu Aman mendapat tanggung jawab pada sisi penerimaan negara. Bidang tersebut mencakup penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Penerimaan negara menjadi salah satu komponen utama APBN karena menjadi sumber pendanaan bagi berbagai kebutuhan pemerintah. Suahasil pun menegaskan pentingnya pengelolaan penerimaan dalam menjaga keberlangsungan anggaran negara.
“Kita semua tahu betapa pentingnya aspek penerimaan negara ini bagi APBN,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkeu Catat PPh Migas Naik 63,8 Persen, Apa Pemicunya?
Sementara itu, Luky Alfirman bertanggung jawab atas belanja negara, perbendaharaan, serta transfer ke daerah (TKD). Bidang tersebut mencakup pelaksanaan belanja pemerintah dan penyaluran anggaran ke daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembagian ini menempatkan pengelolaan penerimaan dan belanja pada dua fokus kerja yang berbeda. Meski demikian, keduanya tetap menjadi bagian dari satu sistem pengelolaan fiskal yang harus dikoordinasikan secara menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver


