Ini Sebab BTN Tak Berencana Buyback Saham

AKURAT.CO PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) atau BTN tak berencana melakukan aksi korporasi buyback atau pembelian kembali saham perseroan. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu.
Menurut Nixon, bukan tanpa alasan perseroan tak melakukan buyback saham. Pasalnya, BTN akan terus menjadi rasio kepemilikan saham pemerintah dan saham publik masing-masing 60% dan 40% agar tetap mendapatkan fasilitas diskon PPh Badan sebesar hampir 5%.
Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2020, emiten dengan saham free float (saham publik) di bawah 40% umumnya dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan standar sebesar 22%.
Baca Juga: BTN Bakal Akuisisi Salah Satu Portofolio Kredit di Tanah Air, Target Rampung 2026
"Akan dimaintain di situ rasionya (60:40 persen) karena itu batas minimal kami bisa dapat tax benefit sebanyak hampir 5 persen. Kan corporate tax untuk yang saham beredar di bawah 40 persen beda, harus bayar pajak tambahan lagi. Jadi begitu kami buyback katakanlah ambil 0,5 persen saja menjadi 39,5 persen, benefit (diskon pajak) itu hilang," papar Nixon di Jakarta, Jumat (13/3/2026) malam.
Ditambahkan, bank milik pemerintah termasuk BTN harus berhati-hati ketika hendak mengambil saham dari publik atau buyback saham. Yang bisa dilakukan paling membeli kembali saham dari dipublik untuk kemudian langsung dibagikan ke karyawan sebagai bonus tahunan.
"Bonusnya kita convert jadi saham. Karyawan senang juga kok. Biasa dikasih dalam bentuk tunai ini dikasih dalam bentuk saham," tutur Nixon.
Seperti diketahui, susunan pemegang saham saat ini didominasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang memegang kendali mayoritas. Berdasarkan data terbaru, struktur kepemilikan saham BTN terdiri dari negara sebesar 59,4% melalui Danantara Asset Management (sebelumnya Negara RI), BP BUMN sebesar 0,6% dan publik/masyarakat sekitar 40%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








