OJK: Pendapatan Premi Unit Link Turun Rp11,6 T Di Kuartal II-2023

AKURAT.CO Pendapatan premi unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) industri asuransi jiwa anjlok 28,72% secara tahunan atau Rp11,6 triliun di kuartal II-2023.
Searah, klaim dari lini usaha PAYDI juga susut 7,17% secara tahunan atau Rp3,34 triliun pada periode yang sama. Lini usaha PAYDI mengalami penuruan terdalam baik dari sisi premi maupun klaim di kuartal II-2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan penurunan ini tak lepas dari pengaruh penerapan SEOJK PAYDI secara penuh sejak Maret 2023, yang memicu pergeseran portofolio dari PAYDI ke porduk proteksi (tradisional) meskipun belum terlalu signifikan.
"Normalisasi kinerja PAYDI masih akan terus berlangsung untuk mencapai keseimbangan baru usai penyesuaian praktik pengelolaan PAYDI yang baru," kata Ogi dikutip Jumat (4/8/2023).
Ditambahkan, turunnya lini usaha unit link turut membuat akumulasi pendapatan maupun klaim asuransi jiwa secara keseluruhan. Tercatat per 30 Juni 2023 pendapatan premi asuransi jiwa turun sebesar Rp9,94 triliun atau 10,36% secara tahunan. Hal ini mengingat pendapatan premi unit link merupakan sumber terbesar dari pendapatan premi industri asuransi jiwa (pangsa 33,7%).
"Sementara di sisi klaim, klaim asuransi jiwa turun sebesar Rp5,22 triliun atau 6,16 persen secara tahunan," imbuh Ogi.
Terkait dengan pengaduan konsumen yang diterima OJK terkait dengan produk PAYDI, tercatat sejak sejak tahun 2021 hingga Juli 2023 mengalami perkembangan yang cukup fluktuatif. Pengaduan tertinggi terjadi pada periode April 2023 yaitu sebanyak 214 pengaduan. Namun terjadi penurunan pengaduan yang cukup signifikan setelah April 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



