Kasus Dugaan Pidana Bank Sumsel Babel, Pengamat: Fungsi Pengawasan Belum Optimal

AKURAT.CO Pengamat menilai kasus dugaan tindak pidana perbankan oleh PT BPD Sumsel Babel atau Bank Sumsel Babel yang dilaporkan ke Polda Babel terjadi karena belum optimalnya fungsi pengawasan atau Good Corporate Governance (GCG) perbankan di daerah.
Senior Investment Information Mirae Asset, Nafan Aji Gusta mengatakan dengan adanya kasus ini, ke depan diharapkan praktik GCG oleh perbankan di daerah dan perbankan pada umumnya bisa diterapkan seoptimal mungkin.
"Dengan adanya kasus ini ke depan diharapkan GCG perbankan bisa diterapkan seoptimal mungkin mengingat ini erat berkaitan dengan fungsi pengawasan," kata Nafan kepada Akurat.co, Rabu (14/6/2023).
Ditambahkan, saat ini regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dinilai tengah memantau proses hukum yang sedang berlangsung dan menanti putusan akhir pengadilan.
"Dalam kasus seperti ini biasanya OJK pasti akan menanti putusan akhir (pengadilan), karena putusan itu akan bersifat mengikat. Nanti keputusan yang ditetapkan seadil-adilnya itu adalah melalui pengadilan, kalau menurut saya seperti itu," tambah Nafan.
Sebelumnya Rina Tarol, nasabah Bank Sumsel Babel melaporkan oknum bank tersebut beserta Yan Hari, Direktur PT Media Karya Citrapersada (MKC) ke Polda Babel terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan yakni pemindahbukuan tanpa persetujuan nasabah.
Direktur PT MKC Yan Hari diberitakan hadir hari ini untuk memberikan keterangan kepada Polda Babel, setelah sempat mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.
Tambahan informasi, kasus ini bermula ketika Rina Tarol bekerja sama dengan Yan Hari terkait kebutuhan garansi bank atau kredit modal kerja (KMK) untuk pembangunan proyek Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur tahun 2022 yang digarap PT MKC.
Rina belakangan sepakat untuk membantu mencarikan KMK tersebut, lalu membuka deposit atau mengajukan KMK kepada Bank Sumsel Babel dengan plafon Rp4 miliar menggunakan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan Rina sebagai jaminan. Pengajuan KMK pun dikabulkan.
Namun dalam perjalannya, tanpa sepengetahuan Rina, terjadi pencairan melebihi plafon Rp4 miliar dan ada pemindahanbukuan dari rekening lama (yang sudah disepakati keduanya) ke rekening baru yang dibuat oleh PT Media Karya Citrapersada. Lalu terjadi pencairan kembali kredit senilai Rp1,4 miliar beserta bunga sebesar Rp300 juta yang ditagihkan ke rekening lama.
Dugaan Rina, ada oknum Bank Sumsel Babel dan PT Media Karya Citrapersada yang menggunakan jaminan yang pernah diajukannya untuk membuka rekening baru dan melakukan transaksi di rekening baru tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan


