Jusuf Hamka Tagih Utang Negara Rp179 Miliar, Mahfud MD: Pemerintah Harus Bayar

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (kemenko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tagihan utang yang diarahkan oleh Jusuf Hamka.
Mahfud membenarkan adanya utang yang belum dibayarkan oleh pemerintah kepada Jusuf Hamka selaku pemilik Pt Citra Marga Nusaphala PersadaTBK (CMNP).
Mahfud mengungkapkan, dirinya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal pada 23 Mei 2022 perihal utang terhadap swasta dan bahkan, Kemenko Polhukam telah mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam No.63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
"Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam nomor 63 tahun 2022 tanggal 30 Juni," ungkap Mahfud pada Minggu (11/Juni /2023).
Selanjutnya, Mahfud menyebutkan melalui surat keputusan tersebut sudah dibentuk tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung,dan Kepolisian untuk meniliti dan menentukan pembayaran yang sudah diwajibkan oleh pengadilan.
"Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya termasuk dari Kemenko Polhukam," lanjut Mahfud.
Pada 13 Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi kembali memerintahkan pelunasan utang, tambah Mahfud. Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta agar utang kepada swasta serta masyarakat yang memiliki kekuatan hukum harus segera dibayarkan. Jokowi menyadari bahwa selama ini pemerintah terus menagih utang yang dimiliki swasta ataupun swasta, oleh karena itu jajarannya perlu konsekuen untuk melunasi utang negara kepada rakyat.
Tagihan utang dari Jusuf Hamka memang ada dalam deretan utang yang dianalisis pihaknya, Mahfud meminta agar Jusuf hamka menagihkan utangnya ke Kemenkeu dan Mahfud juga siap memberikan bantuan teknis dalam proses pencairan piutang tersebut.
"Silahkan Pak Jusuf hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya memo-memo atau surat yang diperlukan," kata Mahfud.
Sebagai informasi tambahan, Jusuf Hamka telah menjelaskan utang tersebut bermula dari deposito perusahaannya CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang telah likuidasi pada krisis moneter 1998. Selanjutnya dia mengajukan gugatan dan memenangkan gugatannya di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, yang mewajibkan pemerintah membayar deposito CMNP beserta bungannya sebesar 2% per bulan sebesar total Rp800 miliar.
Kemudian pada tahun pada 2016, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp179,5 miliar ke CMNP. Pembayaran itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017. Namun, Jusuf Hamka bilang, pembayaran tersebut tak kunjung dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat



