Ramai PHK Massal, Apakah Karyawan PKWT Mendapat Pesangon? Begini Aturan dan Perhitungannya

AKURAT.CO Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah marak melanda beberapa perusahaan di Tanah Air. Di saat kondisi tersebut, terdampak PHK utamanya karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus mengetahui hak-hak sebagai pekerja yang ia dapatkan, tak terkecuali berkaitan dengan pesangon. Pembahasan terkait pesangon untuk karyawan kontrak cukup banyak dicari, terutama mengenai perhitungan pesangon karyawan PKWT.
Pengertian PKWT
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT dibedakan menjadi dua, berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWT dapat diperpanjang dengan jangka waktu PKWT dan perpanjangannya maksimal 5 tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu. Sementara itu, PKWT berdasarkan rampungnya suatu pekerjaan tertentu, dapat dilakukan sampai batas waktu tertentu hingga pekerjaannya telah selesai.
Apakah karyawan PKWT mendapat pesangon?
Merujuk PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) dan (2), karyawan PKWT tidak menerima pesangon melainkan uang kompensasi. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Namun, jika PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan ketika jangka waktu PKWT selesai sebelum perpanjangan dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pegawai berhak mendapatkan uang kompensasi setiap PKWT berakhir, begitu pula ketika kontraknya tidak diperpanjang lagi.
Besaran uang kompensasi yang diterima
Uang kompensasi yang diterima oleh pegawai PKWT tergantung upah dan masa kerjanya. Besaran uang kompensasi disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut.
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan Upah
- PKWT selama 1 bulan atau lebih, namun kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : (masa kerja/12) x 1 bulan upah
- PWKT lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 bulan upah
Misalnya, seorang pegawai bekerja selama 2 tahun atau 24 bulan dengan gaji pokok Rp4 juta, maka perhitungan uang kompensasi yang diterimanya, yakni:
Uang kompensasi yang diterima =(24/12) x Rp4 juta
= Rp8 juta
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 17 juga dijelaskan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT selesai, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi dengan besaran dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara



