Soal HAKI Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank, Apa Tantangannya?

AKURAT.CO Kepala Eksektutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan utang dari perbankan masih mengalami adanya tantangan, yang mana salah satu hal tersebut ialah fluktuasi nilai dari HAKI itu sendiri.
Fluktuasi tersebut bergantung pada sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value serta usia dari produk itu sendiri.
Selain itu, kedepannya implementasi HAKI sebagai jaminan utang juga mengalami tantangan seperti makin kompetitifnya industri ekonomi kreatif berbasis HAKI, yang menyebabkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor yang sama mengalami kesulitan memasuki pasar serta untuk mengakses modal.
Dari sisi stabilitas sistem keuangan, HAKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah dan return serta value yang sangat fluktuatif.
“Karena itu, HAKI dikategorikan menjadi penyumbang risiko bagi stabilitas sehingga pembiayaan berbasis HAKI menuntut bank menyiapkan pencadangan yang lebih besar,” kata Dian dalam keterangan resminya pada Kamis (01/09/2022).
Disamping itu, porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga.
"Dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan," jelas Dian.
Sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah diterbitkan yang memungkinkan pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan karya yang terdaftar KI sebagai agunan kepada penyedia jasa keuangan.
Dian juga mengungkapkan, dengan adanya PP itu pun, dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk pengembangan potensi HAKI itu sendiri, seperti dari sisi kelembagaannya, ekosistem market, serta insentif bantuan dari pemerintah.
Dian juga mengatakan bahwa OJK mendukung secara penuh implementasi HKI sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai


