Akurat Logo

Anggota DPR: Kasus DNA Pro Pintu Masuk Ungkap Investasi Kripto Ilegal

Ferdinan | 31 Mei 2022, 19:10 WIB
Anggota DPR: Kasus DNA Pro Pintu Masuk Ungkap Investasi Kripto Ilegal

AKURAT.CO, Kasus robot trading DNA Pro yang sedang viral beberapa belakangan ini di tengah masyarakat dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum atau pihak yang berwenang untuk dapat mengungkap kasus serupa lainnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun menilai kasus penipuan investasi ini bisa merugikan nasabah hingga miliaran rupiah. Bahkan diprediksi robot trading mulai menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) yang ada di Indonesia.

Rudi juga mengingatkan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) harus segera menyiapkan aturan yang ketat karena bila tidak, Indonesia dapat menjadi sasaran bagi mafia-mafia keuangan karena kapasitas masyarakat yang melek akan literasi digital di Indonesia masih minim.

“Jangan sampai kecolongan. Kita apresiasi kecepatan aparat hukum menangangi kasus DNA Pro," tegas Rudi kepada dalam keterangan yang diterima Akuratco, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, Rudi juga mengkritik kebijakan Bappepti yang dinilai terlalu mudah untuk memberikan izin-izin perdagagan aset kripto di Indonesia, padahal sebelumnya terdapat sejumlah aset kripto yang bermasalah dan merugikan nasabah.

"Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal,” tegas politisi dari Fraksi NasDem tersebut.

Ia sendiri pun menilai aneh bagi Bappepti untuk memberikan izin dengan mudah sedangkan studi soal perdagangan kripto sendir belum ada, menurutnya tidak ada alat ukur yang menentukan koin-koin apa saja yang bisa masuk ke Indonesia.

"Aturan Bappebti ini belum jelas, karena belum tahu rujukan atau alat ukurnya apa, sehingga bisa menentukan coin-coin kripto yang boleh masuk ke Indonesia," imbuhnya.

Rudi menduga koin-koin yang dijual menggunakan skema ponzi dengan alasan membentuk komunitas. Dalam praktiknya, ada perusahaan yang menjual di luar pasar-pasar resmi dengan menggunakan aplikasi ilegal yang tidak terdaftar sehingga ia mengingatkan Bappepti agar tidak sembarangan menerbitkan izin perdagangan aset kripto.

"Sepanjang tidak ada punya aturan ketat untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, Bappebti tidak boleh mengeluarkan izin, jangan bilang bahwa Bappebti hanya sekadar kasih izin, tapi pelaku penipuanya adalah mereka, tentu tidak bisa begitu, Bappebti harus ikut bertanggung jawab," tegas Rudi.

Rudi pun mendesak agar Bappebti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar investasi kripto ilegal yang sudah dilaporkan ke Bareskrim bisa segera ditindaklanjuti, karena menurutnya bisa membuat rakyat yang tidak paham akan hal ini dapat menderita.

"DPR mendesak aparat hukum untuk membongkar borok para pemain investasi bodong ini, karena membuat rakyat menderita,” tutupnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Ferdinan
L