Akurat Logo

Budi Said, Crazy Rich Properti yang Menangkan 'Pertarungan' Lawan Antam

| 18 Januari 2021, 16:36 WIB
Budi Said, Crazy Rich Properti yang Menangkan 'Pertarungan' Lawan Antam

AKURAT.CO Nama Budi Said tiba-tiba populer di telinga masyarakat lantaran secara heboh memenangkan gugatan di pengadilan kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020 lalu.

Seperti diketahui, Budi Said menggugat Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas, pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lalu siapa sebenarnya sosok pengusaha bernama, Budi Said ini?

Pria yang disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya tersebut diketahui merupakan seorang pengusaha properti. Namanya beberapa kali muncul di media lokal Surabaya dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Melansir dari Tribun Surya, Senin (18/1/2021), PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said. Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari. Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. 

"Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," demikian keputusan PN Surabaya.

PN Surabaya juga menghukum Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah)  secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.