Akurat Logo

Restoran-Kafe Boleh Dine In, APBBI: Sangat Menolong Pengusaha untuk Cegah PHK

Audit Temp | 12 Oktober 2020, 12:40 WIB
Restoran-Kafe Boleh Dine In, APBBI: Sangat Menolong Pengusaha untuk Cegah PHK

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini (12 Oktober 2020) hingga tanggal 25 Oktober 2020 kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pada masa transisi ini, Pemprov DKI memberikan izin restoran dan kafe kembali bisa melayani makan di tempat (dine in).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menyatakan, pihaknya menyambut baik keputusan pemprov tersebut. Menurutnya, PSBB transisi akan membantu khususnya pusat perbelanjaan untuk kembali meningkatkan tingkat kunjungan.

"Saya kira ini menolong pengusaha dunia usaha khususnya pusat perbelanjaan khususnya lagi restoran dan kafe selama ini tak boleh dine in atau makan di tempat,” katanya saat dihubungi Akurat.co, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ia menjelaskan, PSBB transisi yang dilakukan Pemprov DKI sudah tepat, karena terutama untuk menghindari PHK. Sebab, katanya, banyak pihak restoran dan kafe telah merumahkan pegawainya. Dengan adanya kebijakan ini mereka bisa kembali mempekerjakan karyawannya.

“Bisa dine in atau makan di tempat meski 50 persen ini menolong. Selama ini banyak karywan dirumahkan. Jika PSBB terus bisa berlanjut PHK. Dengan transisi ini menolong dan mencegah PHK lebih lanjut," katanya.

Alphonsus menjelaskan, selama masa pengetatan PSBB sebelumnya, tingkat kunjungan pusat perbelanjaan menurun drastis hanya 10 persen okupansi. Sebab, restoran dan kafe tak bisa melayani makan di tempat.

Dengan pelonggaran makan di tempat, diharapkan tingkat kunjungan dapat meningkat kembali untuk pusat perbelanjaan.

"Harapannya ada peningkatan kunjungan lagi. Kemudian juga restoran dan kafe dilonggarkan harusnya mulai hari ini kami harap sudah bergerak naik dari sebelumnya 10 persen," ucapnya.

Seperti diketahui dalam Pasal 12 Pergub No. 101 Tahun 2020 mengenai PSBB transisi, restoran dan kafe diizinkan untuk dine in pada pukul 06.00-21.00 WIB. Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.