APDHI Minta Pemerintah Pidanakan atau Denda Rp50 Miliar Penimbun APD dan Antiseptik

AKURAT.CO Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Achmad Ridwan Tentowi meminta agar Alat Pelindung Diri (APD) dan antiseptik dimasukkan ke dalam peraturan barang penting.
Hal ini guna melindungi kelangkaan barang-barabg tersebut yang saat ini sangat dibutuhkan oleh para medis dalam hal penanganan para penderita virus COVID-19 yang makin hari terus bertambah jumlahnya.
"Dengan baru diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan mengenai larangan ekspor APD, masker, alkohol, sudah seharusnya Menteri Perdagangan berkordinasi dengan Menteri/Kepala Lembaga Terkait agar mengusulkan APD serta Antiseptik menjadi Barang Penting," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Oleh karenanya, APDHI mengusulkan adanya perubahan Peraturan Presiden Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan memasukan APD ke dalam peraturan tersebut.
Sebab dalam Perpres No 71/2015 tersebut APD dan Antiseptik belum termasuk dalam Barang Penting.
Bila APD masuk ke dalam Perpres, menurut Ridwan, jika terjadi penimbunan APD dan antiseptik dalam jumlah tertentu dan dalam situasi tertentu sesuai pasal 29 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, maka penimbun bisa diberikan sanksi pidana sesuai pasal 107 dari UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sanksinya yakni pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.
Dikhawatirkan tanpa adanya sanksi sesuai UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan tanpa adanya perubahan dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, maka APD serta antiseptik masih berpeluang ditimbun oleh spekulan sehingga terjadi kelangkaan untuk pihak yang membutuhkannya terutama tim medis yang menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia.
Selain itu, APDHI mendesak aparat kepolisian melakukan razia terhadap adanya dugaan penimbunan APD, masker serta antiseptic lainnya sehingga barang-barang tersebut sulit didapat di pasaran, kalaupun ada harganya sangat tidak wajar.
“Kami mendukung langkah Polri beberapa waktu lalu merazia penimbun masker. APDHI berharap razia ini terus dilakukan tidak hanya masker, tapi penimbun Alat Pelindung Diri dan antisetik yang barang sudah susah ditemui di pasaran,” ujar Ridwan. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat




