Siap Delisting, Saham Bank of India Indonesia Kena Suspend

AKURAT.CO, PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan atau suspensi. Menyusul pernyataan perseroan yang akan delisting dari bursa saham Indonesia melalui surat perseroan yang diterima oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), tertanggal 9 Februari 2018 lalu.
“Maka bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan efek tanggal 12 Februari 2018 hingga pengumuman lebih lanjut,” tutur Kepala Divisi Operasional Perdagangan Irvan Susandy melalui keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Senin (12/2).
Dengan demikian, pihak bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Bank of India Indonesia Tbk.
Sekedar informasi, saham BSWD ditutup pada posisi Rp1.750 per saham. Adapun sebelum terkena suspend saham BSWD sempat menyentuh sekitar level Rp1.730 per saham. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 7Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat
- 10KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji




