Akurat Logo

Ini Syarat Jadi TPOK di Badan Pelayanan Pajak Daerah

Khaerul S | 14 Januari 2018, 10:05 WIB
Ini Syarat Jadi TPOK di  Badan Pelayanan Pajak Daerah

AKURAT.CO, Rekrutmen untuk tenaga pendukung operasional kegiatan (TPOK) non-PNS 2018 di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jatim memprioritaskan para peserta yang memiliki sertifikasi perpajakan daerah.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengemukakan, sertifikasi pelatihan di bidang perpajakan daerah menjadi salah satu syarat utama. "Selain mengacu hasil tes potensi akademis (TPA), tes psikologi dan wawancara, faktor pengalaman kerja di bidang perpajakan menjadi salah satu aspek pertimbangan kami," kata Ade di Malang, Jawa Timur, mengutip dari Antara, Minggu (14/1).

Dengan adanya sertifikasi perpajakan daerah, kata Ade, diharapkan para pegawai baru itu nanti tidak membutuhkan waktu adaptasi yang cukup lama, sehingga bisa langsung mengikuti pola dan ritme kerja BP2D.

Pendaftaran untuk rekrutmen TPOK non-PNS tersebut telah dibuka pada 5 - 9 Januari 2018. Tercatat ada 620 pelamar. dari 620 pelamar tersebut, diverifiaksi administrasi dan 223 pelamar dinyatakan lolos tahap awal.

Selanjutnya, mereka (223 peserta) yang lolos itu wajib mengikuti tes potensi akademis dan tes psikologi. Hasil tes tersebut diumumkan 16 Januari 2018. Bagi peseeta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tahapan tes wawancara dan penilaian penentuan akhir pada 20 Januari.

Pascasemua tahapan tersebut, pengumuman peserta tes yang diterima menjadi TPOK non-PNS BP2D Kota Malang dapat diketahui pada 23 Januari mendatang. Peserta ang bakal diterima untuk mengisi posisi TPOK non-PNS tersebut, sebnayak 75 orang.

Sementara itu, Sekretaris BP2D M Thoriq menambahkan semua tahapan harus dilalui oleh seluruh peserta. Mulai dari tahap seleksi hingga tes wawancara. "Kami lakukan rekrutmen sesuai prosedur dan mengacu pada petunjuk teknis yang sudah ditetapkan," ucapnya.

Selain mengacu hasil TPA, tes psikologi dan wawancara, faktor pengalaman kerja di bidang perpajakan menjadi salah satu aspek pertimbangan, bahkan syarat utama bagi BP2D dalam merekrut TPOK non-PNS.

"Harapan kami setelah melalui seleksi ketat dan dimilikinya sertifikasi perpajakan, peserta yang lolos bisa langsung beradaptasi dengan pola kerja BP2D karena mereka sdah paham tentang perpajakan," tuturnya.

Formasi yang bakal diisi oleh TPOK non-PNS hasil rekrutemen 2018 itu, di antaranya adalah Pengadministrasi Surat (Caraka), Pemelihara Kendaraan, Pramu Kebersihan, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Pajak Daerah, dan Pengelola Data Pemeriksaan Pajak Daerah.

Selain itu, juga ada posisi Penagihan Pajak Daerah, Pengelola Data Sengketa/Keberatan Pajak Daerah, Pengelola Data dan Potensi Pajak Daerah, Pengelola Data Wajib Pajak, serta Pengelola Data dan Informasi Pajak Daerah.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A