AKURAT.CO PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) akan melakukan pembelian kembali saham perseroan (shares buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka mendukung stabilitas harga saham di BEI.
Periode shares buyback dimulai sejak 22 Oktober 2025 sampai 19 Januari 2026, yaitu maksimum selama periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi pada tanggal 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Rebut Beragam Diskon KPR, KKB hingga KSM di BCA Expo 2025
"Kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan sebelum 19 Januari 2026 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hera.
Jumlah nilai shares buyback adalah sebesar-besarnya Rp5 triliun. Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku.
Pada perdagangan Senin (20/10/2025), saham BBCA naik 5 persen atau Rp375 ke level Rp7.875.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









