Ketua PPATK Janji Enggak Ada Lagi Pemblokiran Rekening, 122 Juta Akun Sudah Dibuka

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada lagi pemblokiran rekening dormant hingga akhir tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
"Ya (tidak ada lagi pemblokiran) karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank ya. Berarti sudah selesai," jelasnya.
Menurut Ivan, proses analisis terhadap rekening dormant telah rampung setelah seluruh data diserahkan oleh pihak perbankan kepada PPATK.
Dia mengatakan, sebanyak 122 juta rekening dormant telah dibuka kembali dan dikembalikan ke bank masing-masing untuk diaktifkan.
"Secara overall, yang 122 juta sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktivasi)," ujarnya.
Baca Juga: Cara Verifikasi Rekening Agar Tunjangan Guru Cepat Cair, Ini Link Info GTK Terbaru 2025
Ivan memastikan bahwa pemblokiran sementara rekening dilakukan semata-mata untuk melindungi nasabah serta mencegah penyalahgunaan, terutama dalam aktivitas kejahatan keuangan.
Meski demikian, PPATK tetap dapat kembali melakukan pemblokiran jika ke depan terdapat dugaan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana.
"Kalau terkait dengan tindak pidana, ya pasti akan dihentikan juga," katanya.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK, Segera Isi Link Resmi Ini!
Ivan menjelaskan, dari total 150 ribu rekening nominee yang pernah diblokir, 120 ribu di antaranya berasal dari praktik jual beli rekening, lebih dari 50 ribu merupakan rekening dormant, 20 ribu rekening hasil peretasan dan sisanya sekitar 10 ribu dari tindakan penyimpangan lainnya.
"Kenapa bisa banyak itu, karena kita sudah ketat. Pelaku korupsi, pelaku narkotika, pelaku judol sudah sangat takut. Jadi, solusinya adalah jual beli rekening dormant," ujarnya.
PPATK sebelumnya gencar melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk rekening dormant atau rekening menganggur yang rawan disalahgunakan.
Baca Juga: Kemkomdigi dan PPATK Blokir Rekening Terkait Judi Online, Fokus Putus Rantai Transaksi
Berbagai reaksi publik yang mayoritas mengecam kebijakan tersebut membuat PPATK kembali membuka rekening yang diblokir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







