Soal Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Ekonom: Keputusan Buruk Perlu Evaluasi!

AKURAT.CO Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening pasif selama tiga bulan menuai sorotan dari kalangan ekonom.
Salah satunyanya datang dari Ekonom Senior, Didik J. Rachbini yang menilai bahwa langkah tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kewenangan PPATK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Didik menyampaikan bahwa PPATK memiliki mandat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun fungsi tersebut bersifat tidak langsung dalam proses penindakan hukum.
Baca Juga: Kenapa Rekening Nganggur Bisa Diblokir PPATK? Ini Alasan, Risiko, dan Solusinya
"PPATK bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening. Fungsi utamanya adalah memberikan analisis dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, atau hakim," ujar Didik melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut dirinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang mengatur bahwa tindakan pemblokiran rekening harus berdasarkan perintah dari aparat hukum, bukan inisiatif langsung PPATK.
"Oleh karena itu, kebijakan pemblokiran rekening pasif secara massal dinilai menyimpang dari prosedur yang seharusnya," tegasnya.
Sebagai informasi, PPATK sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif untuk kejahatan keuangan, seperti pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Menurut Didik, pendekatan tersebut justru berisiko menimbulkan keresahan publik dan menimbulkan pertanyaan soal akurasi dasar kebijakan tersebut.
"Tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang rekening pasif. Maka, menjadikan rekening tidak aktif selama tiga bulan sebagai dasar blokir tentu tidak cukup kuat secara hukum," tuturnya.
Baca Juga: Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, PPATK Bersuara!
Oleh karena itu, Didik menyebut bahwa kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dapat menciptakan preseden yang kurang baik, terutama di tengah kebutuhan publik akan kepastian hukum dan perlindungan terhadap data serta dana pribadi.
Ia pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, termasuk kepada pejabat terkait yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Sebab penunjukan pejabat publik harus mempertimbangkan kompetensi teknis dan pemahaman terhadap ruang lingkup tugas dan fungsi institusi yang dipimpinnya.
"Pejabat yang mengeluarkan kebijakan di luar kewenangannya perlu diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, baik dalam bentuk peringatan maupun evaluasi jabatan. Pemerintah pun bertanggung jawab atas penunjukan pejabat yang tidak menunjukkan profesionalisme," tambahnya.
Sebagai catatan, PPATK memiliki peran penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Namun demikian, pelaksanaan fungsi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat.
Kritik terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk soal kebijakan publik, merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun demikian, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan evaluasi konstruktif serta penyelesaian berbasis hukum dan tata kelola yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









