Mengintip Perumahan Kampung Haji BPKH di Sukabumi, Gratis bagi Warga Terdampak Bencana

AKURAT.CO Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) resmi menyerahkan pemulihan Kampung Haji di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2024). Acara peresmian juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.
Menurut Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, Kampung Haji ini mencakup 129 unit rumah, yang merupakan bagian dari realokasi untuk warga yang terdampak bencana. Pembangunan ini meliputi area seluas 5 hektare, yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dengan tambahan fasilitas miniatur Kaabah, Sofa Marwah, Jamratun, dan Sungai Zamzam.
"Program ini bertujuan untuk memulihkan kehidupan sehari-hari masyarakat yang terkena bencana, serta memberikan edukasi terkait ibadah haji. Pembangunan kampung ini merupakan bagian dari distribusi kemaslahan menggunakan dana abadi umat, yang merupakan hasil dari investasi, bukan dana setoran awal haji," imbuhnya.
Baca Juga: Bangun Kampung Haji di Sukabumi, BPKH Gelontorkan Rp8 Miliar
Menurutnya, ini adalah proyek Kampung Haji ketiga yang dilaksanakan, setelah sebelumnya di Donggala dan Sigi, Sulawesi Tengah, pada 2018. Pembangunan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan psikologis warga serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Kami menggunakan dana dari nilai manfaat atas dana abadi umat sekitar Rp3,7 triliun, dan tidak menggunakan dana setoran awal haji," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman juga mengapresiasi bantuan dari BPKH, menyatakan bahwa inisiatif ini sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat. "Dukungan BPKH sangat berarti bagi kami. Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga memberikan harapan dan memulihkan semangat warga pasca-bencana," kata Sekda.
Dengan adanya Kampung Haji ini, BPKH berharap dapat memberikan dorongan kepada warga untuk memulai persiapan ibadah haji, sambil terus memantau dan mendukung pemulihan komunitas yang terkena dampak bencana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









