OJK: Penggunaan PayLater Bisa Persulit Dapatkan KPR

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat bahwa salah satu dampak negatif penggunaan PayLater yakni bisa mempersulit masyarakat atau anak muda untuk dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat diminta untuk berhati-hati menggunakan metode pembayaran melalui PayLater.
Friderica menekankan bahwa saat ini PayLater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK, yang bisa melakukan pengawasan dan mengetahui informasi keuangan, dengan salah satunya penyediaan informasi debitur.
Selain itu, Friderica menyampaikan, sudah ada beberapa laporan yang masuk kepadanya, dari perbankan mengenai masyarakat yang gagal mengajukan KPR karena memiliki tunggakan utang di PayLater. Walaupun tunggakan tersebut tidak banyak dalam jumlah nominal, tetapi hal tersebut sangat mempengaruhi terhadap kredit score keuangan masyarakat di perbankan.
“Beberapa bank kemarin 'mengeluhkan' ke kami, bahwa anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama yang lebih penting, tapi tidak bisa karena ada utang di PayLater yang terkadang hanya Rp300 ribu, Rp400 ribu, tapi kemudian jelak kan untuk kredit scorenya,” kata Friderica di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Friderica juga menambahkan, sebenarnya banyak konsumen yang ingin melunasi utang di PayLater akibat gagal mengajukan KPR, tetapi terkadang perusahaan yang memberikan pinjaman sudah tutup atau sangat membutuhkan waktu lama.
“terus terkadang mereka mau melunasi itunya sudah tutup kadang-kadang,jadi masih gantung dan terkadang mau dihubungi susah dan lain-lain, dan itu mesti hati-hati,” ucap Friderica.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.




