Akurat

6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Lebih Bagus Mana?

Izqi | 4 Agustus 2023, 16:57 WIB
6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Lebih Bagus Mana?

AKURAT.CO, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas andalan yang digunakan oleh masyarakat dalam membeli rumah. Ada dua jenis perbedaan KPR syariah dan konvensional yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan keinginan.

Baik KPR subsidi ataupun nonsubsidi, perbedaan KPR syariah dan konvensional memang memiliki prinsip masing-masing tergantung dari kebutuhan pembeli. 

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 1 ayat (1) tertulis bahwa KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.

Mengutip berbagai sumber, Jumat (4/8/2023), berikut ini sejumlah perbedaan KPR syariah dan konvensional yang perlu diketahui masyarakat sebelum memutuskan ingin KPR.

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

1. Pengertian KPR syariah dan konvensional

Dilihat dari pengertiannya, sudah terdapat perbedaan KPR syariah dan konvensional.

KPR syariah merupakan fasilitas pembiayaan rumah yang dijalankan berdasarkan hukum Syariah. Meski peraturannya dibuat berdasarkan hukum Islam, namun fasilitas ini dapat digunakan oleh siapa saja yang butuh. 

Sementara KPR konvensional, yaitu fasilitas pemilikan rumah yang dikeluarkan oleh Bank Pelaksana pada umumnya. Artinya, para nasabah yang tidak bisa membeli rumah secara tunai dapat melakukan pembayaran sejumlah cicilan ke Bank konvensional.

2. Perbedaan suku bunga dan jumlah cicilan

Perbedaan KPR syariah dan konvensional selanjutnya yaitu dilihat dari suku bunga dan jumlah cicilannya. KPR Konvensional pada umumnya menggunakan suku bunga mengambang (floating rate).

Artinya, suku bunga dari KPR syariah bisa saja berubah. Berikut ini penjelasannya, yaitu:

  • 1 tahun pertama kamu memiliki kewajiban untuk membayar bunga sebesar 5%.
  • Maka di tahun ke-2, kamu akan dibebankan dengan bunga 12,5% sesuai kebijakan suku bunga floating yang ditetapkan oleh bank konvensional.

Sedangkan KPR syariah justru sebaliknya, menggunakan suku bunga tetap (fixed rate). Jumlah suku bunga akan tetap sama dari awal hingga jangka waktu kredit pembiayaan rumah selesai.

Berikut penjelasan suku bunga KPR syariah maksudnya adalah di tahun pertama kamu membayar margin bank sebesar 8%, maka seterusnya kamu tetap akan membayar dengan jumlah margin yang sama sesuai dengan kesepakatan di awal (konsep single price).

3. Perbedaan KPR syariah dan konvensional dari transaksi

KPR syariah maksudnya adalah skema pembiayaannya sudah jelas dari awal hingga akhir pembayaran.

Untuk KPR konvensional, total jumlah biaya yang akan dikeluarkan oleh pembeli mulai dari cicilan awal sampai akhir cenderung fluktuatif alias tidak tetap dan bisa berubah.

4. Biaya administrasi dan provinsi

Perbedaan KPR syariah dan konvensional juga dilihat dari biaya administrasi dan provinsi. KPR syariah, nasabah tidak perlu membayar biaya tambahan karena sudah dibebaskan biaya administrasi dan provinsi.

Lalu untuk KPR konvensional, biaya administrasi dan provinsi akan dibebankan kepada nasabah sebesar 0,5-3,5 persen dari jumlah kredit pembiayaan nasabah.

5. Denda pembayaran KPR syariah dan konvensional

Denda akan dikenakan kepada nasabah saat terjadi keterlambatan pembayaran dari tenggat waktu yang ditentukan. Dalam KPR syariah, nasabah tidak akan dikenakan denda sesuai dengan ajaran islam. 

Sementara KPR konvensional, ada denda yang sudah ditentukan mengikuti kebijakan dari masing-masing bank pelaksana.

6. Bebas biaya appraisal

KPR syariah, biasanya tergantung dari bank yang menyediakan biasanya sudah bebas biaya appraisal. Biaya ini ditujukan untuk bank saat melakukan survei pada suatu kelayakan tempat dan bangunan.

Untuk KPR konvensional, biasanya masih ada beban biaya appraisal kepada para nasabahnya. 

Itulah informasi lengkap mengenai perbedaan KPR syariah dan konvensional yang perlu dikembangkan nasabah agar tidak salah langkah. Meskipun tujuannya sama, namun dalam kebijakan sudah pasti berbeda.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

I
Reporter
Izqi
P