Akurat

Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Apakah Bisa Dipenjara?

| 7 April 2023, 10:55 WIB
Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Apakah Bisa Dipenjara?

AKURAT.CO  Pinjaman online (Pinjol) kini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk melakukan pinjaman karena syaratnya sangat mudah. Namun perlu hati-hati karena ada beberapa konsekuensi jika tidak bayar pinjol legal ini.

Layanan pinjol sangat mudah digunakan, syaratnya tidak sesulit dibandingkan bank atau koperasi, prosesnya juga sangat cepat.

Apabila pengguna tidak bayar pinjol legal, maka akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain nantinya. Hingga kini, belum ada hukum pidana bagi yang menunggak bayar utang pinjol, tetapi tetap saja resiko tidak bayar pinjol legal terbilang bahaya. 

Bukan hanya dikenakan denda keterlambatan, para peminjam bisa mendapatkan sanksi atau konsekuensi lainnya tergantung seberapa besar tunggakan dan keterlambatannya. 

Resiko Tidak Bayar Pinjol Legal

Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (7/4/2023), berikut resiko tidak bayar pinjol legal:

1. Denda Keterlambatan dan Bunga Bertambah

Resiko tidak bayar pinjol yang pertama dan paling umum adalah denda keterlambatan. Jika tidak membayar cicilan hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka akan diberikan denda keterlambatan.

Jumlah hutang semakin bertambah karena harus membayar juga denda keterlambatan. Jika dibiarkan, maka denda juga akan semakin menumpuk dan membengkak sehingga menjadi sulit dilunasi.

2. Masuk Blacklist SLIK OJK atau BI Checking

Pengguna pinjol harus membayar tagihan pinjaman tepat waktu untuk menjaga skor kredit untuk berada di rentang positif. Skor kredit BI checking terbagi menjadi lima. Skor 1 menandakan kredit lancar, selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. 

Sementara skor 5 menandakan kredit macet atau tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hariPengguna pinjol harus melunasi pinjaman terlebih dahulu agar terbebas dari BI checking atau SLIK untuk bisa mengajukan pinjaman lain dari platform pinjol legal dan berizin OJK.

Jika tidak bayar pinjol legal, data yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Masyarakat yang masuk ke daftar hitam artinya akan kesulitan bahkan tidak mungkin mendapatkan bantuan layanan finansial di lembaga keuangan di Indonesia.

Data dan informasi didapatkan dari sejumlah dokumen pribadi yang diminta pada saat  mengajukan pinjaman. Dokumen tersebut seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji. Informasi tersebut digunakan para fintech mengetahui identitas diri nasabah.

3. Dikejar Debt Collector

Pada awal proses penagihan, nasabah akan diingatkan lewat pesan singkat seperti SMS, email, atau telepon. Namun jika belum juga membayar juga, tim collector akan menagih langsung ke rumah peminjam dan menghubungi nomor kontak terdekat peminjam.

Kedatangan debt collector bisa saja mengganggu aktivitas sehari-hari, membuat hidup tidak tenang dan menimbulkan masalah lainnya.

4. Penyitaan Barang

Risiko tidak bayar pinjol legal selanjutnya yaitu penyitaan barang. Jika tidak bisa melunasi pinjaman, maka barang atau aset yang dimiliki peminjam akan disita, khususnya jika mengajukan pinjaman dengan agunan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.

Sebelumnya pinjol akan mengirimkan surat pemberitahuan dan juga peringatan. Namun jika masih dihiraukan, maka dengan terpaksa aset milik debitur akan disita, untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar. 

5. Data Pribadi Terancam Disebar

Resiko lainnya jika tidak bayar pinjol legal, pihak pember pinjaman akan membuat peminjam merasa terekspos pada pengambilan data pribadi dari ponsel, serta potensi mengalami teror, intimidasi dan pelecehan.

Bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain yang datanya diambil di kontak dalam ponsel para peminjam karena diminta menyampaikan tagihan kepada pengguna aplikasi.

Selain itu, data pribadi yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol bisa terancam tersebar.

Untuk menghindari resiko tidak bayar pinjo legal, sebaiknya kamu lebih bijak saat mengambil pinjaman. Pastikan kamu sanggup membayar cicilan sampai selesai dengan mengambil tenor yang sesuai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.