Akurat

Momentum Percepatan Digitalisasi Asuransi Kesehatan

| 31 Maret 2021, 19:00 WIB
Momentum Percepatan Digitalisasi Asuransi Kesehatan

AKURAT.CO Pandemi Covid-19 secara tidak langsung telah menjadi katalis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kesehatan dan pengaturan finansial, termasuk pentingnya asuransi jiwa atau asuransi kesehatan untuk memitigasi risiko-risiko di masa depan.

Memiliki asuransi jiwa sangat penting terutama bagi mereka yang memiliki keluarga atau tanggungan. Dengan memiliki asuransi kesehatan sebagai perlindungan dan proteksi, masyarakat dapat mengakses perawatan kesehatan yang terjangkau dan menghindari beban keuangan di masa depan.

Apalagi, mengingat adanya kesenjangan antara biaya kesehatan dengan pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia di saat kondisi pandemi seperti saat ini. Sebuah survei dari Willis Towers Watson melaporkan adanya kenaikan biaya kesehatan tahunan sebesar 10-11% antara tahun 2017-2019 di Indonesia. Namun sebaliknya, Badan Pusat Statistik mencatat pada Agustus 2020 rata-rata pendapatan tenaga kerja turun 5,18% dibanding periode yang sama tahun lalu akibat pagebluk.

Survei Nielsen juga mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk memiliki produk asuransi jiwa di kota-kota besar di Indonesia meningkat hingga 24%, dari sebelumnya hanya single digit

Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan proteksi tercermin dalam data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sepanjang 2020, yakni masih adanya kinerja positif pada pendapatan, perolehan premi, hasil investasi, dan pembayaran klaim serta manfaat kepada nasabah di industri asuransi di tengah perlambatan ekonomi.

Merujuk data, pendapatan industri asuransi jiwa mencapai Rp 215,42 triliun dengan rincian pendapatan di kuartal IV 2020 sebesar Rp 91,86 triliun, tumbuh 81,7% dari kuartal sebelumnya senilai Rp 50,56 triliun. Dari sisi pendapatan premi sebesar Rp 187,59 triliun, baik premi baru maupun premi lanjutan masing - masing berkontribusi Rp 114,75 triliun dan Rp 72,84 triliun.

AAJI. AKURAT.CO/Denny Iswanto

Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko AAJI, Fauzi Arfan dalam Paparan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal IV 2020, mengungkapkan perbaikan kinerja industri karena didorong oleh beberapa faktor, di antaranya program pemulihan ekonomi nasional (PEN), industri asuransi yang berorientasi kepada konsumen, dan program vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.

Selanjutnya, peningkatan kesadaran masyarakat akan perlunya perlindungan asuransi jiwa, penguatan kolaborasi ekosistem industri asuransi jiwa dan memperkuat kanal industri, serta langkah pemanfaatan teknologi atau digitalisasi pada proses bisnis dan pemasaran asuransi selama pandemi.

Berbicara mengenai digitalisasi di era pagebluk yang tidak tahu kapan akan berakhir seperti sekarang ini adalah sebuah keniscayaan. Penerapan teknologi membawa model bisnis baru yang menguntungkan bagi perusahaan dan juga nasabah. Apalagi di dunia asuransi, kecanggihan teknologi sangat menentukan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, sehingga perusahaan dituntut untuk bergerak ke jalur digital.

Pandemi ini juga telah mengubah cara masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Riset McKinsey & Company memaparkan perilaku pembelian pelanggan Indonesia bergeser secara online dan kemungkinan besar akan berlanjut setelah krisis.

Digitalisasi asuransi

Digitalisasi di asuransi kini diwarnai oleh makin maraknya kehadiran insurtech atau insurance technology (teknologi asuransi), yang fokus menawarkan produk dan layanan asuransi yang bisa diakses dengan platform digital. Insurtech yang kita kenal umumnya adalah seperti pemasaran asuransi melalui platform digital.

Karena kemudahannya itulah, jalur distribusi ini dirasa sangat tepat untuk mendorong penetrasi asuransi. Penggunaan teknologi juga dapat meminimalkan biaya asuransi sehingga lebih efisien. Pasalnya, pemasaran asuransi secara digital juga lebih efektif dalam proses bisnis asuransi.

M Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong industri asuransi untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi, di tengah kondisi ekonomi yang saat ini mengalami kontraksi dan masih berkutat dengan permasalahan pandemi covid-19.

"Selama ekonomi belum membaik, atau income masyarakat belum pulih, dan industri asuransi belum sehat, tidak mudah memasarkan produk-produk asuransi. Apalagi dengan model bukan face to face," tegasnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Riswinandi, menegaskan pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countercyclical di masa pandemi yang diimplementasikan oleh pihaknya, termasuk dalam hal pemasaran produk asuransi. Namun, OJK mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi.

Direktur Kepatuhan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), Rudy Kamdani pun melihat bahwa pandemi Covid-19 telah mendorong kenaikan minat masyarakat terhadap produk keuangan seperti asuransi jiwa. Ini menjadi peluang, khususnya bagi AXA Mandiri yang berfokus pada bisnis asuransi kesehatan dan jiwa, karena menurut dia kondisi ini bersamaan pula dengan ekspansi digital yang membuka peluang besar dalam menjangkau sebanyak mungkin masyarakat melalui digitalisasi.

"Makanya kami berusaha melakukan transformasi digital, dan kami usahakan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien. Bahkan program untuk dua atau tiga tahun ke depan kami tarik, gimana caranya tahun ini semua yang namanya digital ini bisa dimanfaatkan dengan baik," ucapnya dalam sebuah webinar.

AXA Mandiri. AKURAT.CO/Denny Iswanto

Untuk itu AXA Mandiri terus berinovasi dalam memberikan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah di era digitalisasi, salah satunya meluncurkan Asuransi Mandiri Secure Wealth yang menyediakan perlindungan jiwa serta perencanaan jangka panjang. Kehadiran produk ini, agar nasabah mempunyai perencana keuangan yang baik, khususnya menghadapi ketidakpastian akibat pandemi.

Tantangan di regulasi

Eko B Supriyanto, Chairman Infobank Institute mengatakan, Insurtech untuk saat ini baru sebatas potensi, kendati memang memiliki potensi yang sangat besar. Akan tetapi, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh industri asuransi dalam pengembangan insurtech.

Menurutnya, industri asuransi saat ini masih dibayangi risiko reputasi akibat gagal bayar yang terjadi di beberapa asuransi. Karena itu, tambahnya, harapannya OJK dapat mengatur lebih prudent industri asuransi ini dengan pendekatan risk. Apalagi juga rawan kebocoran data bila industri asuransi tidak memiliki teknologi yang tepat.

“Saya berharap OJK sudah mulai membuat beberapa aturan, bukan mengetatkan tetapi memang asuransi harus diatur lebih ketat dan lebih jelas. Karena asuransi juga menjaring dana masyarakat,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu pun mendesak agar pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) menyusul kasus beruntun asuransi jiwa bermasalah atau gagal bayar, yang telah mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Terlebih lagi, pembentukan LPP merupakan amanat Undang-Undang Perasuransian No 40 Tahun 2014 yang semestinya sudah harus terwujud pada 2017.

Meskipun jalan masih terjal bagi industri asuransi untuk bergerak maju ke arah digitalisasi, tapi optimisme masih tetap ada. Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo mengatakan sepanjang tahun 2021 tren penjualan produk asuransi jiwa, termasuk proteksi kesehatan, meningkat dibanding tahun lalu.

"Banyak pelaku industri asuransi jiwa yang menawarkan produk yang mencakup perlindungan kesehatan akibat COVID-19. Hal tersebut mendorong permintaan konsumen terhadap produk asuransi yang memberikan perlindungan tambahan terhadap Covid-19 juga ikut naik. Penjualan produk kesehatan tahun 2021 diperkirakan tumbuh sekitar 20% dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan produk asuransi jiwa meningkat sekitar 15%," tegasnya dikutip dari Antara. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.